Pekanbaru | riauindependen.co.id | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Riau Alwinsyah, kembali mempertanyakan Peraturan Gubernur Riau tentang kerjasama media di provinsi riau.
Gebrakan yang dilakukan DPD SPRI Riau meminta informasi dari Kanwil Menkum HAM Provinsi Riau, apakah Pergub riau tersebut tentang kerjasama media telah tercatat atau terinventarisir di Kanwil Menkum HAM Provinsi Riau.
Yang dimana pada keterangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM / Dirjen Kemenkum HAM, di satuan kerja di daerah untuk menginvetarisir berbagai peraturan daerah, termasuk Peraturan Gubernur dan Bupati / Walikota di sejumlah daerah.
Dalam pendataan seluruh regulasi di daerah itu menjadi penting dilakukan seluruh Kanwil Kemenkum HAM. Sehingga regulasi dan peraturan yang dibuat sejumlah daerah itu tercatat lewat invetarisir di Kemenkum HAM,” ujar Dirjen PP Kemenkum HAM Prof. Dr. Asep Nan Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Maret 2023.
Sambung Dirjen Kanwil Kemenkum HAM sangat berperan di daerah masing-masing agar seluruh regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jangan sampai Perda maupun Pergub / Perbup dan Perwali bertentangan dengan ketentuan hukum secara nasional,” ujar Asep Nana Mulyana.
Dalam keterangan Dirjen tersebut, DPD SPRI Provinsi Riau kemudian menanyakan kepada Kanwil Menkum HAM Prov Riau tentang Pergub tersebut. Namun saat DPD SPRI Riau hendak bertemu dengan Kepala Kanwil Menkum HAM Provinsi Riau ataupun Kabid Produk Hukum, sangat disayangkan keduanya tidak berada ditempat, sedang diluar kota, “kata petugas front office di kanwil Menkumham Riau, Senin (29/5/2023).
Walau Kakanwil dan Kabid Hukum Menkum HAM Riau tidak berada ditempat, DPD SPRI diterima oleh salah seorang staf bagian hukum.
Saat ditanyakan DPD SPRI Riau apakah Pergub Riau tahun 2021 tentang kerjasama media telah diinventarisir oleh Kanwil Menkum HAM Prov Riau, staf tersebut mengatakan akan mengeceknya.
“Kami cek dulu ya, apakah Pergub itu sudah terinventarisir atau belum, “sebut Wenda salah seorang staf bidang hukum.
Usai mendapatkan informasi dari Kanwil Kemenkum HAM Riau, Alwinsyah selaku Ketua DPD SPRI Riau menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangan DPD SPRI untuk meminta keterangan kepada Kanwil Menkum HAM Riau terkait Pergub Tahun 2021 tentang kerjasama media.
“Kami DPD SPRI Riau merasa atas adanya Pergub itu sangat merugikan dan mencederai sebagian perusahaan media yang ada di Provinsi Riau,”jelas Alwinsyah.
Sambungnya dengan adanya Pergub itu sampai saat ini, tentunya sangat berpengaruh kepada perusahaan lokal yang akan berkembang.
“Bagaimana Perusahaan media lokal akan berkembang, bilamana Pemerintah daerah nya saja tidak peduli, “celetuk Ketua DPD SPRI Riau ini.
Dengan harapan DPD SPRI Provinsi Riau, di Pergub tersebut adanya kebijakan dan bijaksana Gubernur Riau H. Syamsuar dalam mencabut atau merevisi kembali isi peraturan gubernur yang selama ini menjadi kontroversi, “ucap Alwinsyah.**