Palika | Riauindependen.co.id | Salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa menurut ketentuan Pasal 24 huruf d undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah keterbukaan ( Transparan ) adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan dana desa .
Pengguna anggaran dana desa sudah banyak yang tersandung masuk ke hotel prodeo akibat salah urus dan jadi ajang korupsi. Kamis 16 Juni 2023 awak mendia mencoba mendatangi kantor kepenghuluan Pulau Jemur di kecamatan Palika. Berdasarkan informasi dari masyarakat mereka pada umumnya sangat prihatin bahwa pembangunan daerah mereka minim tersentuh pembangunan sementara dana kucuran dari pemerintah pusat ke desa terus bergulir setiap tahun .
Saat mendatangi kantor Kepenghuluan Pulau Jemur awak media ingin melakukan konfirmasi ketika sampai ke kantor kami hanya bertemu dengan staf, kaur dan bendahara sementara PJ Penghulu tidak kelihatan batang hidungnya .
Dari hasil konfirmasi ke Sekdes melalui via WA mempertanyakan seputar terkait seputar apakah UU pemasangan baleho Pelang program pembangunan di kepenghuluan kegiatan Pulau Jemur di era PJ apa saja yang sudah dikerjakan .
Menurut sekdes yang baru menjabat seumur jagung tersebut justru sangat irit untuk memberikan jawaban terkait kegiatan program apa saja yang sudah di bangun Pj, tersebut Menurut Sekdes.
Dia tidak bisa memberikan jawaban ataupun stetmen karena. alasan ” saya sebagai kepala desa baru saja menjabat. Berdasarkan hasil monitoring ke kantor Kepenghuluan Pulau Jemur uniknya tidak ada kita temukan aura transparansi pemasangan baleho program pembangunan yang di susun di baik di dalam kantor bahkan pemasangan di luar kantor tersebut juga tidak kita temukan baleho program pembangunan desa tersebut.
Sungguh ironis terkesan UU yang di amanahkan pemerintah pusat di labrak oleh PJ Penghulu PulaunJemur. Tentunya program apa saja yang sudah dilaksanakan dikerjakan progres selama beliau menjabat menggunakan uang anggaran dana desa tidak ada yang bisa kita publikasikan kepublik akibat ulah PJ tidak mematuhi ,menerapkan tupoksi aturan dan arahan dari pemerintah pusat di anggap produk sampah tidak wajib untuk di ikuti.
Di sela hasil konfirmasi ke Sekdes informasi yang justru di dapatkan informasi, hanya seputar UU cerita seremonial adanya rolling jabatan dan pergantian petugas pelaksana administrasi dengan alasan agar kinerja program semakin baik dan meningkat dalam berbagai aspek . Itupun stetmen PJ Penghulu justru berkat di peroleh dari Wa bawahan PJ penghulu.
Hasil jawaban via wa PJ penghulu sesungguhnya terhitung di Lantik daribulan November 2022 sampai saat ini Juni 2023 selama sudah menjabat hampir 8 bulan untuk menerapkan membuat baleyo saja tidak pernah di kerjakan justru masih melanjutkan tradisi pejabat lama.”mungkin petamo dibangun kantor ko itulah kantor plang yang bertulisan kantor penghulu pulau jemur, kalau emang polu dibuek kita buek dan kalau ada dasar hukum,imbuh PJ tersebut.
Kegiatan pembangunan apa yang dikerjakan tidak bisa di akses dan tidak pernah di publikasian kemasyrakat rakyat pulau Jemur. Sungguh ironis stetmen PJ tersebut fakta di lapangan berbeda faktanya 100 derajat selsius. Jika di konotasikan ” Ibarat pepatah jauh panggang dari api, Salah satu bentuk tanggungjawab akuntabilitas kepala desa adalah bertanggungjawab atas realisasi dana desa ,pembendaharaan desa ,akuntasi dan pelaporan laporan keuangan desa. Sehingga laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawab pemerintah desa kepada pemerintah dan masyarakat .(tamrin/Budianto)