Gawat.,Pengelolaan Dana Desa Kepenghuluan Pulau Jemur Tidak transparan

Palika | Riauindependen.co.id | Salah satu  asas penyelenggaraan pemerintah desa menurut ketentuan Pasal  24  huruf d undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah  keterbukaan (  Transparan  ) adalah asas  yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan dana desa .

Pengguna anggaran dana desa sudah banyak yang tersandung  masuk ke hotel prodeo akibat salah urus dan jadi ajang korupsi. Kamis 16 Juni 2023  awak mendia mencoba mendatangi kantor kepenghuluan Pulau Jemur di  kecamatan Palika. Berdasarkan informasi dari masyarakat  mereka  pada umumnya sangat prihatin   bahwa  pembangunan daerah mereka minim  tersentuh pembangunan  sementara dana kucuran dari pemerintah pusat ke  desa terus bergulir setiap tahun .

Saat  mendatangi kantor Kepenghuluan Pulau Jemur awak  media  ingin melakukan konfirmasi   ketika sampai ke kantor  kami  hanya bertemu  dengan staf, kaur dan bendahara sementara  PJ Penghulu tidak kelihatan batang hidungnya .

Dari hasil konfirmasi ke Sekdes melalui via WA mempertanyakan  seputar  terkait  seputar apakah UU pemasangan  baleho  Pelang program pembangunan di  kepenghuluan  kegiatan  Pulau Jemur  di era PJ  apa saja yang sudah dikerjakan .

Menurut sekdes yang baru menjabat seumur jagung tersebut  justru sangat irit untuk  memberikan jawaban terkait kegiatan program apa saja yang sudah di  bangun Pj, tersebut   Menurut Sekdes.

Dia tidak bisa memberikan jawaban ataupun  stetmen karena. alasan  ” saya  sebagai kepala desa  baru saja menjabat. Berdasarkan hasil monitoring ke kantor Kepenghuluan Pulau Jemur uniknya tidak ada kita temukan aura transparansi pemasangan baleho  program  pembangunan yang di susun di baik di dalam kantor bahkan pemasangan di luar kantor tersebut juga tidak kita temukan  baleho program pembangunan  desa tersebut.

Sungguh ironis terkesan UU yang di amanahkan pemerintah pusat di labrak oleh PJ Penghulu PulaunJemur. Tentunya  program apa saja yang sudah dilaksanakan dikerjakan progres selama beliau menjabat menggunakan uang anggaran  dana desa tidak ada yang bisa kita publikasikan  kepublik  akibat ulah  PJ tidak mematuhi ,menerapkan tupoksi  aturan dan arahan  dari pemerintah pusat  di anggap produk sampah tidak wajib untuk di ikuti.

Di sela hasil konfirmasi ke Sekdes  informasi yang  justru di dapatkan informasi, hanya seputar UU cerita seremonial adanya rolling jabatan dan pergantian petugas pelaksana administrasi  dengan alasan agar kinerja  program  semakin baik dan meningkat  dalam  berbagai aspek . Itupun stetmen PJ Penghulu justru berkat di peroleh dari Wa bawahan PJ  penghulu.

Hasil jawaban via wa PJ penghulu sesungguhnya  terhitung di Lantik daribulan November 2022 sampai saat ini Juni 2023 selama sudah menjabat hampir 8 bulan untuk  menerapkan membuat baleyo saja tidak pernah di kerjakan justru masih melanjutkan  tradisi pejabat lama.”mungkin petamo dibangun kantor ko itulah kantor plang yang bertulisan kantor penghulu pulau jemur, kalau emang polu dibuek kita buek dan kalau ada dasar hukum,imbuh PJ tersebut.

Kegiatan pembangunan apa yang dikerjakan tidak bisa di akses dan tidak pernah di  publikasian kemasyrakat  rakyat pulau Jemur.  Sungguh ironis stetmen  PJ tersebut fakta di lapangan berbeda faktanya 100 derajat selsius. Jika di konotasikan ” Ibarat pepatah jauh panggang dari api, Salah satu bentuk  tanggungjawab akuntabilitas kepala desa adalah bertanggungjawab atas realisasi dana desa ,pembendaharaan desa ,akuntasi dan pelaporan laporan keuangan desa. Sehingga laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawab  pemerintah desa kepada pemerintah dan masyarakat .(tamrin/Budianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *