Rohil | riauindependen.co.id | Mobil Dinas Inova plat Merah Camat Berubah Plat Hitam Terciduk lagi Asik Parkir Di Depan Hotel .
Tak ada kejahatan yang sempurna, cepat atau lambat pasti terembus. Ada- ada saja jadi ajang mainan ajang pat gulipat manipulasi. Ibarat bunglon bisa berubah- ubah, itu sudah kodrat alamnya .
Sungguh ironis seharusnya mobil dinas yang di pergunakan untuk kegiatan operasional kantor notabene berplat merah di duga kini berubah wujud dari merah menjelma berubah wujud menjadi plat hitam. Berdasarkan informasi yang di terima dari narasumber yang tidak ingin identitasnya di sebutkan.
“Membeberkan di duga ada mobil berstatus plat merah tersebut ketangkap basah saat lagi parkir di salah satu hotel di kota Bagansiapiapi nomor mobil tersebut berubah wujud tiba- tiba menjelma berplat hitam”. Masih menurut Nara sumber justru yang memakai mobil tersebut statusnya bukan berstatus” supir t dan bukan mm juga berstatus PNS atau tenaga honorer”, tutupnya.
Mobil operasional berplat merah xxx salah satu milik camat di Rohil tersebut di duga apakah di pinjam pakai sementara, masih menyimpan misteri. Sampai berita ini terpublikasi belum ada keterangan dari info narasumber sejak kapan mobil tersebut berubah status warna.
Saat kita konfirmasi camat melalui via WA” emang benar mobil di pinjam oleh Syaiful pada saat pelantikan dia sebagai Ketua KNPI, kalau merubah plat saya kurang tahu, imbuh camat Suwarno.
“Nanti kita tanyakan lagi sama Syaiful”, tambah camat. Ada-ada saja kelakuan peminjam mau main kucing-kucingan ama pihak kepolisian dan pihak SPBU. Kita menduga yang meminjam sengaja menukar plat tersebut agar pas pengisian BBM biar dapat harga subsidi.
Saat kita konfirmasi Syaiful melalui via WA” kalau itu aku tak tahu doh, memang biasonyo plat mobil dinas memang duo, imbuhnya.
Tanda Nomor Kendaraan (“TNKB”) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).(tamrin)