Kejagung Periksa Delapan Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Jakarta | riauindependen.co.id | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (3/7/2023) memeriksa 8 orang saksi.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

MFM selaku Pegawai BAKTI ; AJ selaku Pegawai BAKTI ; DJI selaku Pegawai BAKTI ; EH selaku Pegawai BAKTI ; DAF selaku Pegawai BAKTI.
BN selaku Pegawai BAKTI ; FM selaku Pegawai BAKTI ; ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(**/r)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *