Kuansing | riauindependen.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi Nurhadi Puspondoyo, kaget melihat tentang adanya papan nama yang di pasang di depan kantor Kejari Kuansing, terhadap nama oknum Kepala Desa jake, Kecamatan Kuantan Tengah, dan bersama pejabat Dinas pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (PUPR) berinisial IW.
Dari Pemasangan papan nama tersebut terkait aktivis permintaan pemeriksaan yang di tunjukkan kepada kejaksaan negeri kabupaten kuansing, Nurhadi Puspondoyo agar mengusut Kepala Desa Jake beserta relasinya oknum pejabat dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang berinisial IW, yang mana terpampang pada tanggal 18/7/2023, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing, Rabu (19/7/2023).
Dengan pemasangan papan bunga yang dicatut nama tersebut dituntut kepada Kejari Kabupaten Kuansing Nurhadi Puspondoyo, supaya mengusut adanya kepala Desa jake, dan pejabat dinas pekerjaan umum dan perumahan (PUPR) berinisial IW, adanya dugaan penerimaan fee suap terkait hasil galian c ilegal dari Aktivis Kuansing tersebut.
Dimana isi papan nama tersebut dijelaskan bahwa Kajari Kuansing Nurhadi Puspondoyo,agar segera periksa Kades Jake & IW Pejabat PUPR diduga terima fee suap hasil galian C ilegal Aktivis Kuansing, tulisnya.
Saat kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing Nurhadi puspondoyo, terhadap adanya pemasangan papan nama tersebut, media riauindependen.co.id, mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan kepada media ini membenarkan iya pak kemaren memang ada di pasang papan nama di depan kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Kuantan Singingi, ucapnya.
Tambahnya lagi mengenai papan nama tersebut sudah tidak ada lagi, kalau memang yang memasang mengetahui adanya penyimpangan dimaksud Kades Jake, bersama pejabat PUPR berinisial IW, segera laporkan aja secara resmi, tutupnya Nurhadi. (jasriadi)