Kuansing | riauindependen.co.id | Polres Kuansing gelar pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total berat Bruto 179,19 gram, bertempat di Lobby Polres Kuansing, Kamis (20/7/2023).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H ,PLH Kasi Humas AKP Feri Wardi, Kasat Tahti Polres Kuansing IPDA Padrianto dan juga dihadiri oleh Kajari Kuansing diwakili oleh Plh kasubsi penuntutan Andrew Mugabe, SH,Ketua Pengadilan diwakili Hakim Yosep Butarbutar, SH, Kasat Pol PP Kab. Kuansing Sdri. Santi Evi Dimenti SH dan Rekan Awak Media Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, mengatakan “Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan, ” pungkas Kapolres.
.
Adapun pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu ini adalah hasil dari pengungkapan kasus 2 Pekan belakangan Ini dengan 2 Orang Tersangka berinisial ZA dan TZA dengan total barang bukti Narkotika Jenis Shabu yg dimusnahkan berat Bruto 179,19 gram,” ungkapnya.
Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah disihkan untuk uji di lab dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin.
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” ujarnya.
Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan dimasukan kedalam blender dan dicampur air dan kemudian diblender dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,
Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H menambahkan Polres Kuansing komitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan termasuk narkotika. Baginya, tak ada tawar menawar soal narkotika dengan Hasil dari kurang lebih tiga bulan telah mengungkap 34 kasus dengan jumlah 47 Orang dan jumlah barang bukti sabu seberat 630,28 Gram untuk Narkotika jenis Sabu dan daun ganja kering seberat 3452,86 Gram dan Kasat narkoba menyampaikan himbauan agar masyarakat dapat mendukung pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan laporan apabila mengetahui keberadaan jaringan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.” Tutup Novris. (jasriadi)