Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana HASAN LAMADUPA, S.E, Langsung Diserahkan Di Kejati DKI Jakarta

Jakarta | riauindependen.co.id | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Dengan Identitas Terpidana yang diamankan tersebut, yaitu:
Nama : HASAN LAMADUPA, S.E,
Tempat lahir : Gorontalo,
Umur/tanggal lahir : 56 tahun / 01 Agustus 1996,
Jenis kelamin : Laki – laki,
Kewarganegaraan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Jl. Soekarno Hatta Raya No. 81, RT 021/RW 005, Kel. Kebon Dalam, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal,
Agama : Islam,
Pekerjaan : Wiraswasta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019, HASAN LAMADUPA, S.E, merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang, dengan putusan sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa HASAN LAMADUPA, S.E, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.

Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Pada saat diamankan, Terpidana HASAN LAMADUPA, S.E, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap Terpidana HASAN LAMADUPA, S.E. kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.**(r)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *