Jakarta | riauindependen.co.id | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batu, bertempat di Jl. Arah Paralayang Desa Pandesari, Kec. Pujon, Kabupaten Malang, rabu (26/7/2023).
Dengan Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : GUNTUR UTOMO
Tempat lahir : Nganjuk
Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 03 April 1973
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Sarimun RT 02/RW 02, Desa Beji, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016, GUNTUR UTOMO merupakan TERPIDANA dalam perkara PEMALSUAN SURAT. Oleh karenanya Terpidana GUNTUR UTOMO dijatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 bulan.
Pada saat diamankan, Terpidana GUNTUR UTOMO bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.**(r)