Kuansing | riauindependen.co.id | Seorang Pria berinsial IS alias IR (32), ditetapkan Penyidik Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuantan Sengigi (Kuansing) sebagai Tersangka dalam kasus Narkotika jenis Sabu.
“Membenarkan Tersangka berinsial IS alias IR (32), menjadi Pengedar Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pungucap Priyo Soegito SIK MH melalui Plh Humas AKP Feri Wardi, di dampingi Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Nyusfendri SH MH, Jumat (28/7/2923).
Lanjut, AKP Feri Wardi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Girisako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 20.30 Wib.
“Adapun Barang Bukti, berupa 31 Paket Kecil plastik Bening berisi Butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu dan 5 Paket Besar Plastik Bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor Barang Bukti ( BB ) narkotika jenis sabu sebanyak 27,8 gram ” sebutnya.
Kemudian, Satu Unit Hand Phone merk Oppo A12 warna Hitam Satu Unit Hand Phone merk Infinix SMART 5 warna Biru, Uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 1.950.000, Satu Timbangan digital merk Scale, Satu Tas sandang merk Eiger warna Hitam, 20 lembar plastik kecil Bening, Satu Unit mobil Daihatsu Sigra Warna Putih dengan Nomor Polisi BM 1493 KS dengan Nomor rangka MHKS6DJ2JNJ047539 dan Nomor mesin : 1KRA74A6937,” rinci Plh Kasi Humas.
AKP Feri Wardi menerangkan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi yg diterima pihak Polsek Logas Tanah Darat tentang adanya giat transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah desa Giri Sako Kec Logas Tanah Darat , selanjutnya pada hari Kamis (27/7/2023) pukul 16.00 Wib Kapolsek Iptu Nyus Pendri SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Edu Lesmon Hutagaol bersama anggota untuk melakukan Lidik terkait informasi yang didapat tersebut .
Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr IS yang saat itu sedang melintas dilokasi jalan perkebunan kelapa sawit di Desa Girisako dengan menggunakan mobilnya.
Setelah, dilakukan penangkapan terhadap sdr IS, kemudian diinterogasi dan dilakukan penggeledahan terhadapnya, akhirnya ditemukan 31 Paket Kecil dalam plastik bening dan Lima Paket Besar dalam plastik bening yang diduga adalah Narkotika jenis Sabu yang dijumpai dalam tas sandang warna hitam yang terletak di dalam mobil Daihatsu Sigra warna Putih yang dikendarai Tersangka.
Sambung AKP Feri Wardi lagi, ” bahwa berdasarkan pengakuan sdr. IS , Narkotika jenis Sabu tersebut ia dapatkan dari sdr GA yang saat ini masih DPO.
“Saat ini tersangka dan semua barang bukti (BB) sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Logas Tanah Darat, guna untuk kepentingan proses hukum,” ujar Plh Kasi Humas.
” Atas kasus tersebut, Tersangka IS dijerat atau dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Feri Wardi mengakhiri keterangannya.(jasriadi)