Rohil | Riauindependen.co.id | Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau menggelar Apel Akbar bersama seluruh Perangkat Desa Se Kabupaten Rokan Hilir sekaligus agenda penyerahan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se Rohil.
Apel Akbar PPDI Rohil di hadiri dan dipimpin secara langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong, S.IP., M.Si., dipusatkan di lapangan MTQ Batu Enam, Bagansiapiapi, Kamis (28/9/2023).
Apel akbar perangkat desa tersebut diikuti para Datuk Penghulu, seluruh Camat dan dihadiri Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, Ketua PPDI Provinsi Riau Nina H Siahaan, Asisten, para kepala OPD dan berbagai unsur lainnya.
Dalam apel akbar itu, dilaksanakan pembacaan ikrar perangkat desa yang dilanjutkan dengan penyerahan SK nomor induk perangkat desa dan kartu anggota PPDI secara simbolis serta penyerahan plakat PPDI kepada Bupati Rohil selaku Pembina PPDI.
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas penyerahan nomor induk perangkat desa se-Indonesia dan penyerahan nomor kartu anggota PPDI Kabupaten Rohil.
Dalam peraturan Kemendagri sebut Bupati, telah mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sehingga kata Bupati, dengan penyerahan nomor induk perangkat desa tersebut, menjadi acuan bagi seluruh desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Siapapun pejabat penghuju yang di tunjuk harus kita jaga bersama dan tidak boleh ada pemberhentian baik RT, RW maupun perangkat desa yang ada kecuali melakukan kesalahan yang fatal. Ini saya tekakan betul baik kepada Penghulu maupun para Pjs,” kata Bupati.
Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar senantiasa memberikan dukungan penuh dan bekerja dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan di Kepenghuluan.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa saat ini sering terjadi persoalan di Kepenghuluan/Desa tentang pemberhentian perangkat desa saat adanya pergantian Penghulu maupun Pjs.
“Seluruh perangkat desa yang ada, siapapun pejabat penghulu nya tidak bisa sembarangan melakukan penggantian. Lakukan koordinasi ke Camat jika ada pemberhentian perangkat desa dan harus mengacu pada peraturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPDI Provinsi Riau Nina H Siahaan menyebutkan, apel akbar tersebut diikuti sekitar 1.799 perangkat desa yang ada se-Kabupaten Rohil.
“Hari ini juga sekaligus pembagian SK nomor induk perangkat kepenghuluan, jadi kami berharap tidak ada lagi pemberhentian sepihak oleh Kepenghuluan terhadap perangkat desa,” terangnya.
Sesuai dengan arahan Bupati tambah Nina, perangkat desa merupakan bagian dari pemerintah desa. Dimana, mereka akan selalu berada di desa untuk memajukan desa tersebut.
Untuk meraih nomor induk perangkat desa tersebut tambah Nina, butuh perjuangan panjang dan Kabupaten Rohil merupakan Kabupaten yang satu-satunya memiliki nama tersendiri yakni Kepenghuluan.
“Tentunya kami juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pak Bupati yang telah memberikan dukungan sepenuhnya, ” pungkasnya.(tamrin)