Rohil | Riauindependen.co.id | Berkat kerjasama Kapal patroli bantuan dari Pemerintah pusat berpatroli di perairan dengan gebrakan luar biasa Kapal nelayan luar dari Propinsi Riau tertangkap basah menggunakan alat jaring pukat harimau (Trawl). Dampak yang di lakukan nelayan Sei Apung tersebut bisa merusak habitat laut unik dan anehnya para pelaku nelayan dari luar Provinsi Riau tidak pernah jera dan kapok, meskipun sudah sering tertangkap diperairan Sinaboy dan Pulau Jemur, pada Kamis (09/11/23).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau melalui Kepala UPT PSDKP wilayah 3 Hermanto ,SPI membenarkan adanya kapal nelayan yang tertangkap basah, nelayan asal Sumatra Utara beroperasi di wilayah Provinsi Riau menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah, di mana tempat kejadian perkara penangkapan (TKP) berada di antara perairan Sinaboy dan pulau Jemur.
Menurut kepala PU Oinan UPTD PSDKP wilayah 3 Hermanto S.PI yang di kenal tegas dan selalu konsisten dalam memberantas para pelanggar di perairan Rokan Hilir (Rohil) tersebut dan mengawasi wilayah sudah menjadi tanggung jawab sebagai abdi negara,” ujarnya saat di konfirmasi.
“Masih menurut Hermanto S.pi para pelaku nelayan saudara Faisal Hadri berumur 38 tahun yang berasal dari daerah Provinsi Sumutera Utara kabupaten Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Asahan,” terangnya.
Pelaku Pelanggaran tersebut diamankan beserta kapal yang di nakhodai nya di adrhock ke pelabuhan perikanan Dumai untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh pihak yang berwajib sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara dalam proses terjadinya penangkapan kapal KM.Rezeki Baru 2 Gt.30 tepatnya sekitar pukul 13.05 WIB, Pada tanggal 5 November 2023 lalu.
Terkait kasus pelanggaran pelaku nelayan tersebut. Tim penyidik PSDKP Provinsi Riau masih melakukan pemeriksaan secara Intersif dan memeriksa para saksi serta mengumpulkan bahan untuk keterangan.Tim Penyidik harus memeriksa surat izin atau legalitas kapal kapal tersebut sebagai petunjuk.
“Tambah nya lagi,dalam tahap pemeriksaan struktur dan alat bantu pukat yang di gunakan oleh pelaku sebagai barang bukti otentik,”terang nya.
Kepala UPT Hermanto, S.PI menegaskan akan konsisten dalam langkah memberantas para Nelayan yang mencuri diperairan Provinsi Riau.
Hermanto menegaskan bahwa akan berkordinasi dan bersinergi dengan KKP RI melalui stasiun Pdlsdkp Belawan selaku pembina dalam hal kontrol dan pengawasan serta penegakan hukum tindak pidana Perikanan.
Demikian di sampaikan Hermanto ,spu sebagai penanggung jawab dan Pimpinan UPT psdkp wilayah 3 DKP Provinsi Riau untuk saat berstatus penyidik.
“Para pelaku di duga telah melanggar Undang-Undang pelayaran dan Perikanan pasal 323 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayanan jo, Pasal 8 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Kepres RI Nomor 39 Tahun 1980, tutup nya.(Tamrin)