Wabup Siak Tanggungjawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat

Siak | riauindependen.co.id | Wakil Bupati Siak Husni Merza mengapresiasi Baznas kabupaten Siak melakukan penyuluhan hukum terkait upaya pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas dari tindak pidana hukum.

“Jangan sampai orang menderita karena kebijakan salah yang kita buat, itu jangan sampai terjadi pada kita. Karena pengelolaan zakat ini berat, tanggung jawabnya selain di dunia, juga di akhirat,”ujar Wabup Husni saat membuka Rapat Koordinasi persiapan pendistribusian zakat pola konsumtif tahap III tahun 2023, di Graha Zakat Baznas Kabupaten Siak, rabu (22/11/2023).

Husni mengajak semua UPZ  yang hadir pada saat itu, agar serius mengikuti penyuluhan hukum ini. Dengan harapan kedepan setiap aktivitas pengumpulan zakat yang dilaksanakan diperlukan dasar hukum yang jelas.

“Silakan nanti tanya dan diskusi, baik itu pidana dalam undang-undang zakat termasuk juga undang-undang tipikor,”pintanya.

Husni juga menjelaskan, akselerasi program-program Baznas dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan intervensi penanganan stunting lewat zakat pola produktif. Pemkab merasa terbantu terutama intervensi miskin ekstrim.

“Kita sudah punya data miskin ekstrim ada 738 KK ada 3389 warga. Saya minta Dinsos data ini dikelompokkan berapa usia produktif dan berapa usia anak-anak dan berapa lansia. Agar nantinya mudah kita berikan program yang cocoknya apa,” terangnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Siak Samparis bin Tatan menyebutkan dalam pengelolaan zakat ada 3 aman yakni aman Regulasi, Aman Syar’I dan aman NKRI.

Maka pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum Baznas kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak melalui Kasi Jatun.

“Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sudah di jelaskan pak Gebri Pratama tadi. Setiap pengelola zakat dalam upaya pengumpulan dana zakat wajib memiliki surat tugas (SK) yang dikeluarkan Baznas sesuai dengan pasal 38 dan bila tidak memiliki izin maka dalam Undang-undang tersebut pasal 41 bisa di pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Saya harapkan adanya kesadaran dari masjid/mushalla untuk melegalkan dalam pengelolaan zakatnya,”terangnya.**(INF)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *