Jakarta| Riauindependen.co.id | Forum komunikasi Mahasiswa peduli daerah (FKMPD) kabupaten Rokan Hilir Jakarta mendapatkan laporan atas dugaan perambahan kawasan hutan dan dugaan keterlibatan Kepala Desa kepenghuluan Sungai Daun dalam Penjualan Lahan kawasan Hutan serta mengeluarkan SKT secara sepihak di kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir Riau.
Forum komunikasi Mahasiswa peduli daerah FKMPD yang didampingi beberapa awak media menemukan data kawasan hutan yang dijadikan lahan perkebunan hingga mengakibatkan dampak buruk polusi bagi lingkungan sekitar dan mengancam populasi satwa liar
Maraknya kasus Dugaan Mafia tanah dan Perambahan Hutan di kawasan Kabupaten Rokan Hilir Riau, Forum komunikasi Mahasiswa peduli daerah Akan Segera usut tuntas, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK memeriksa dan menindaklanjuti yang bersangkutan.
Sholahuddin merupakan aktivis Rokan Hilir Jakarta sekaligus ketua Forum komunikasi Mahasiswa Peduli daerah FKMPD meminta untuk menindak tegas para perambah hutan dan mafia tanah di kabupaten Rokan Hilir Riau tersebut.
“Benar kita sudah siapkan laporan atas dugaan kasus perambahan hutan dan mafia lahan, kita meminta agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan tersebut segera ditindak tegas agar menjadi efek jera terhadap Oknum mafia tersebut,”ungkap Solah
Karena hasil investigasi lembaga kami bahwasanya kawasan hutan tersebut diduga telah diperjual belikan Oleh kepala desa sungai Daun kepada pengusaha keturusan asal Medan berinisial BS diduga sebanyak 600 H. indentitas penjual dan pembeli kawasan hutan tersebut sudah kami kantongi untuk data tambahan laporan kami ke Kementerian ingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).
Dan ini sudah bertentangan dengan undang-undang Cipta Kerja No.18 Tahun 2013 dan dintuangkan pada pasal 36 No. 11 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. bertujuan untuk menjaga hutan indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia dan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliyar,”tegas Solah
Lebih lanjut, Sekjend FKMPD juga menegaskan bahwa dalam mengeluarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) proses Legal Formal yang dilakukan tentunya ada Tim Pengukuran yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk juga pengecekan Status dan Lokasi tanah menjadi landasan mengeluarkan Surat tersebut.
“Bagaimana mungkin seorang Pemerintah Kepala Desa atau Penghulu tidak memahami dan mengetahui struktur dan identitas tanah yang akan dilegalkan, apakah bermasalah atau bersengketa.
Pihaknya juga menegaskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agar segera menindaklanjuti dan memeriksa yang bersangkutan dalam waktu 5×24 jam. “Jika tidak ada tindak lanjut maka kami forum komunikasi mahasiswa peduli daerah FKMPD akan mengadakan aksi demontrasi besar besaran sampai pihak Kementerian menindaklanjuti perkara ini”.Tutupnya (Tamrin)