Jakarta | Riauindependen.co.id | Forum Mahasiswa Pecinta Alam Riau Jakarta (FORMAPARI) mendapatkan laporan atas kasus dugaan jual beli lahan kawasan hutan dan dugaan keterlibatan Kepala Desa kepenghuluan Sungai Daun dalam Penjualan Lahan kawasan Hutan serta mengeluarkan SKT secara sepihak di kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir Riau.
Forum mahasiswa pecinta alam Riau Jakarta FORMAPARI yang didampingi beberapa awak media menemukan data kawasan hutan yang dijadikan lahan perkebunan hingga mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar dan mengancam populasi satwa liar yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat
Maraknya kasus Mafia tanah dan Penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir Riau khususnya di sungai daun pasir limau kapas , Formapari mendesak pemerintah pusat yaitu Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan KLHK untuk ikut dalam memusnahkan mafia-mafia yang terlibat, maka dari itu Formapari meminta dan mendesak secepat mungkin agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK memeriksa dan menindaklanjuti yang bersangkutan.
Syarif merupakan aktivis Rokan Hilir Jakarta sekaligus ketua Forum mahasiswa pecinta alam Riau FORMAPARI meminta untuk menindak tegas para mafia” tanah Tersebut khususnya di Sungai daun pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir Riau.
“Benar kita sudah siapkan laporan khusus untuk kementerian agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan tersebut segera ditindak tegas dan menjadi efek jera terhadap Oknum mafia tersebut,”ungkap Syarif
Berdasarkan hasil kajian dan investigasi lembaga kami bahwasanya kawasan tersebut memang benar-benar kawasan hutan dan diduga telah diperjual belikan Oleh kepala desa sungai Daun kepada pengusaha keturusan asal Medan berinisial BS sebanyak 600 H bahkan lebih. “indentitas penjual dan pembeli kawasan hutan tersebut sudah kami kantongi untuk data tambahan laporan kami ke Kementerian ingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).”tegas Syarif
Dan ini sudah bertentangan dengan undang-undang Cipta Kerja No.18 Tahun 2013 dan dintuangkan pada pasal 36 No. 11 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. bertujuan untuk menjaga hutan indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia dan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliyar.
Yaimin selaku Kordinator Umum juga menegaskan bahwa dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) proses Legal Formal yang dilakukan tentunya ada Tim Pengukuran yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk juga pengecekan Status dan Lokasi tanah menjadi landasan mengeluarkan Surat tersebut.
“Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa atau Penghulu tidak memahami dan mengetahui struktur dan identitas tanah yang akan dilegalkan, apakah bermasalah atau bersengketa.
Pihaknya juga menegaskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agar segera menindaklanjuti dan memeriksa yang bersangkutan dalam waktu 5×24 jam. “Jika tidak ada tindak lanjut maka kami Forum Mahasiswa Pecinta Alam Riau (FORMAPARI) akan mengadakan aksi demontrasi besar besaran sampai pihak Kementerian menindaklanjuti perkara ini, Tidak hanya itu dalam waktu dekat kami Formapari juga akan mengadakan aksi lanjutan di mabes polri”Tutupnya.(tamrin)