Rokan Hilir | Riauindependen.co.id | Pejabat publik di gaji dari uang rakyat tugas dan tupoksinya adalah melayani kepentingan umum masyarakat ( Publik ). Di wilayah Desa Balam Jaya kini viral di duga menunjukkan sikap tidak terpuji dengan arogansinya Mangapul Nababan Penghulu Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang berjalan baru l bulan lebih dilantik oleh Bupati Rokan Hilir, memiliki teritorial kekuasaan memimpin 5 Wilayah Dusun, tiba-tiba secara arogan memberhentikan 3 orang Kepala Dusun tanpa adanya surat rekomendasi dari Camat, telah mengeluarkan surat sakti memberikan surat keputusan pemberhentian sekaligus kepada ke 3 Kepala Dusun, Nara sumber ketika menghubungi awak media , saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler dan bahkan di konfirmasi rekan pers secara langsung di salah satu hotel di Jalan Sudirman di Bagan Batu, Kamis, Pukul 10:30 (21/12/2023).
Aktivis vokal tersebut merasa aneh prosedural main pecat tersebut. Ia menambahkan bahwa Kepala Dusun Desa Balam Jaya yang diberhentikan tersebut diantaranya yaitu Supardi Kadus Kayangan, Ferry Kadus Palm Agung dan Jarwansyah Kadus Balam Jaya. Masih menurut Nara sumber Arjuna Sitepu, selaku Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir langsung mengkonfirmasi Penghulu Desa Balam Jaya di nomor 08127639XXXX, Mangapul Nababan mengatakan, Benar saya ada membuat surat di pemberhentian terhadap 3 orang Kadus (Perangkat Desa), dengan berkonsultasi sebelumnya kepada Camat Balai Jaya, lalu mengeluarkan surat pemberhentian tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi dari Camat Balai Jaya dengan Surat Keputusan Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penghulu Balam Jaya. Mangapul Nababan mengatakan, Camat menyampaikan disaat konsultasi dengannya, bahwa hal itu merupakan urusan Kepala Desa terkait pemberhentian terhadap 3 Kepala Dusun tersebut, sampaikan Arjuna, meniru ucapan stetmen Kepala Desa Balam Jaya. Ketua GAKORPAN Rohil, yang dikenal kritis menambahkan, telah menghubungi Camat Kecamatan Balai Jaya di nomor telepon seluler 08127559XXXX, namun tidak diangkat dan bahkan di chat tidak ada balasan , terangnya.
Yang pasti terkait Pemberhentian 3 orang perangkat Desa oleh Penghulu Balam Jaya, Arjuna Sitepu Ketua DPC Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) “Kalau Saya baca isi pada Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Balam Jaya terkait atas pemberhentian 3 orang perangkat Desa Balam Jaya, membeberkan saat di dikonfirmasi, maka dasarnya ada Dua, Yaitu :
1. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Prangkat Desa.
2. Peraturan Bupati, terkait Tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sehingga dalam melakukan tindakan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mengikuti aturan tersebut” Tegas Arjuna.
Lebih lanjut Arjuna memaparkan
” Kalau menurut saya sesuai peraturan perundang undangan yanga ada, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Balam Jaya yang secara tiba-tiba memberhentikan 3 orang perangkat Desa Balam Jaya itu tidak sesuai Prosedur, mestinya Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa melakukan langkah-langkah seperti ini :
1. Melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Camat, kemudian Camat memberikan Rekomendasi atas Pemberhentian perangkat Desa tersebut, apakah Camat menolak atau menerima atas Pemberhentian perangkat Desa oleh Kepala Desa tersebut.
2. Para Prangkat Desa yang tidak melanggar ketentuan tidak boleh di berhentikan sepihak oleh Kapala Desa, kecuali perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat, bisa di berhentikan, syaratnya adalah :
– Usianya Sudah 60 Tahun – Melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun yang memiliki kekuatan hukum tetap.
– Melanggar sumpah/ janji sebagai perangkat Desa
– Berhalangan tetap sebagai perangkat Desa. Maka,dapat di berhentikan oleh Kepala Desa melalui SK pemberhentian Kepala Desa.
3. Jika perangkat Desa tidak melakukan hal tersebut,maka perangkat Desa yang bersangkutan tidak bisa di berhentikan langsung oleh Penghulu , tapi syaratnya perangkat Desa tersebut harus mengundurkan diri terlebih dahulu, selanjutnya Kepala Desa menerbitkan SK pengesahan pengunduran diri tersebut di sertai SK pemberhentian kepada prangkat Desa yang bersangkutan.
“Refrensinya sudah jelas yaitu Permendagri dan Perbup kabupaten Rokan Hilir, maka syarat pokok pemberhentian perangkat Desa harus mendapatkan surat REKOMENDASI dari Camat Kecamatan Balai Jaya, dasarnya bukan sebatas berkonsultasi dengan Camat tetapi harus ada REKOMENDASI dari Camat,” pungkasnya.
Apabila Penghulu Balam Jaya dalam melakukan Pemberhentian pada perangkatnya tidak mengikuti ketentuan yang ada, maka Kepala Desa Balam Jaya bisa dikenai sanksi yang mana sanksinya ada pada UU No 6 th 2014 tentang Desa, tepatnya pada pasal 30, yang mana Kepala Desa apalagi melakukan Pelanggaran sebagaimana amanat Pasal 29, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, terang Arjuna.
Lanjutkannya, jelas dikenaki sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian, yang saya khawatirkan para perangkat Desa yang diberhentikan tidak terima dan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan PTUN, akan runyam jadinya, apalagi sekarang sudah ada surat Edaran dari Menteri dalam Negeri No 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal “Pembinaan dan pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia, yang mana dalam isinya, Bupati /wali Kota harus memberikan teguran atau sanksi kepada Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa yang tidak sesuai aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” teriak Arjuna Sitepu, (tamrin)