Arjuna Sitepu Aktivis Anti Rasuah, Angkat Bicara: Soal Pemberhentian 3 Orang Perangkat Desa Balam Jaya

Rokan Hilir | Riauindependen.co.id |  Pejabat publik di gaji dari uang rakyat  tugas dan tupoksinya adalah melayani kepentingan umum  masyarakat ( Publik ). Di wilayah  Desa Balam Jaya kini viral di  duga menunjukkan sikap tidak terpuji dengan  arogansinya  Mangapul Nababan Penghulu  Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau   yang berjalan baru l bulan lebih dilantik oleh Bupati Rokan Hilir, memiliki teritorial kekuasaan  memimpin 5 Wilayah Dusun, tiba-tiba secara arogan  memberhentikan 3 orang Kepala Dusun tanpa adanya surat rekomendasi dari Camat, telah mengeluarkan surat sakti memberikan surat keputusan pemberhentian sekaligus  kepada  ke 3 Kepala Dusun, Nara sumber  ketika menghubungi awak media  , saat dikonfirmasi  awak  media  via telepon seluler dan  bahkan di konfirmasi rekan pers  secara langsung di  salah satu hotel di Jalan Sudirman di Bagan Batu, Kamis, Pukul 10:30 (21/12/2023).

 

Aktivis vokal  tersebut merasa aneh prosedural main pecat  tersebut. Ia menambahkan bahwa Kepala Dusun Desa Balam Jaya yang diberhentikan tersebut diantaranya yaitu Supardi Kadus Kayangan, Ferry Kadus Palm Agung dan  Jarwansyah Kadus Balam Jaya. Masih menurut Nara sumber Arjuna Sitepu, selaku Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir langsung mengkonfirmasi Penghulu  Desa Balam Jaya di nomor 08127639XXXX, Mangapul Nababan mengatakan, Benar saya ada membuat surat di pemberhentian terhadap 3 orang Kadus (Perangkat Desa), dengan berkonsultasi sebelumnya kepada Camat Balai Jaya, lalu mengeluarkan surat pemberhentian tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi dari Camat Balai Jaya dengan Surat Keputusan Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penghulu  Balam Jaya. Mangapul Nababan mengatakan, Camat menyampaikan disaat konsultasi dengannya, bahwa hal itu merupakan urusan Kepala Desa terkait pemberhentian terhadap 3 Kepala Dusun tersebut, sampaikan Arjuna, meniru ucapan stetmen  Kepala Desa Balam Jaya. Ketua GAKORPAN Rohil, yang dikenal kritis  menambahkan,  telah menghubungi Camat Kecamatan Balai Jaya di nomor  telepon seluler 08127559XXXX, namun tidak diangkat dan bahkan di  chat tidak ada balasan , terangnya.

 

Yang pasti terkait Pemberhentian 3 orang perangkat Desa oleh Penghulu Balam Jaya, Arjuna Sitepu Ketua DPC Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) “Kalau Saya baca isi pada Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Balam Jaya terkait atas pemberhentian 3 orang perangkat Desa Balam Jaya, membeberkan saat di  dikonfirmasi, maka dasarnya ada Dua, Yaitu :

 

1. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Prangkat Desa.

 

2. Peraturan Bupati, terkait Tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sehingga dalam melakukan tindakan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mengikuti aturan tersebut” Tegas Arjuna.

 

Lebih lanjut Arjuna memaparkan

” Kalau menurut saya sesuai peraturan perundang undangan yanga ada, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Balam Jaya yang secara tiba-tiba memberhentikan 3 orang perangkat Desa Balam Jaya itu tidak sesuai Prosedur, mestinya Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa melakukan langkah-langkah seperti ini :

 

1. Melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Camat, kemudian Camat memberikan Rekomendasi atas Pemberhentian perangkat Desa tersebut, apakah Camat menolak atau menerima atas Pemberhentian perangkat Desa oleh Kepala Desa tersebut.

 

2. Para Prangkat Desa yang tidak melanggar ketentuan tidak boleh di berhentikan sepihak oleh Kapala Desa, kecuali perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat, bisa di berhentikan, syaratnya adalah :

 

– Usianya Sudah 60 Tahun – Melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun yang memiliki kekuatan hukum tetap.

– Melanggar sumpah/ janji sebagai perangkat Desa

– Berhalangan tetap sebagai perangkat Desa. Maka,dapat di berhentikan oleh Kepala Desa melalui SK pemberhentian Kepala Desa.

 

3. Jika perangkat Desa tidak melakukan hal tersebut,maka perangkat Desa yang bersangkutan tidak bisa di berhentikan langsung oleh  Penghulu  , tapi syaratnya perangkat Desa tersebut harus mengundurkan diri terlebih dahulu, selanjutnya Kepala Desa menerbitkan SK pengesahan pengunduran diri tersebut di sertai SK pemberhentian kepada prangkat Desa yang bersangkutan.

 

“Refrensinya sudah jelas yaitu Permendagri dan Perbup kabupaten Rokan Hilir, maka syarat pokok pemberhentian perangkat Desa harus mendapatkan surat REKOMENDASI dari Camat Kecamatan Balai Jaya, dasarnya bukan sebatas berkonsultasi dengan Camat tetapi harus ada REKOMENDASI dari Camat,” pungkasnya.

 

Apabila Penghulu  Balam Jaya dalam melakukan Pemberhentian pada perangkatnya tidak mengikuti ketentuan yang ada, maka Kepala Desa Balam Jaya bisa dikenai sanksi yang mana sanksinya ada pada UU No 6 th 2014 tentang Desa, tepatnya pada pasal 30, yang mana Kepala Desa apalagi melakukan Pelanggaran sebagaimana amanat Pasal 29, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, terang Arjuna.

 

Lanjutkannya, jelas dikenaki sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian, yang saya khawatirkan para perangkat Desa yang diberhentikan tidak terima dan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan PTUN, akan runyam jadinya, apalagi sekarang sudah ada surat Edaran dari Menteri dalam Negeri No 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal “Pembinaan dan pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia, yang mana dalam isinya, Bupati /wali Kota harus memberikan teguran atau sanksi kepada Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa yang tidak sesuai aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” teriak Arjuna Sitepu, (tamrin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *