Baru Dilantik, Pj Penghulu Putat Berhentikan Sejumlah Perangkat Desa Tanpa SK, Diduga Cacat Hukum

ROHIL – Riauindependen.co.id | Pemberhentian sejumlah perangkat desa diduga secara sepihak oleh Penghulu yang baru dilantik kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Senin (18/03/2024).

Selain perangkat desa yang ikut diberhentikan, Pejabat Penghulu tersebut turut melakukan pemberhentian kepada sejumlah lembaga kemasyarakatan desa (LKD) seperti ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) serta tenaga operator desa.

Diketahui pemberhentian yang terkesan semena mena kepada sejumlah perangkat desa dan LKD tanpa prosedur itu dilakukan oleh Pj Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pemberhentian sejumlah perangkat desa dan LKD Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih berjumlah sebanyak 10 orang, terdiri 4 orang perangkat desa, 2 orang staf, 3 orang Rukun Tetangga (RT) dan 1 orang Rukun Warga (RW).

“Pemberhentian yang dilakukan oleh Pj. Penghulu Putat tersebut tanpa adanya surat peringatan yang berjenjang atau SP 1, SP 2 dan SP 3, dan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, mengatakan bilamana tidak saya hubungi saudara berarti tidak masuk kerja lagi, “Kata narasumber seraya meniru bahasa Pj Penghulu Putat tersebut, saat menghadiri rapat bersama pada 20 Februari 2024 lalu di kantor Penghulu.

Dengan pemberhentian sejumlah perangkat desa dan LKD Kepenghuluan Putat yang tidak sesuai prosedur itupun telah disampaikan kepada Camat Tanah Putih dan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) setempat.

“Maka hal ini telah kami sampaikan kepada Camat Tanah Putih dan PPDI, namun belum ada respon. “Akibat keputusan yang dibuat Pj Penghulu itu, sejumlah perangkat desa dan LKD Kepenghuluan Putat, berharap kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong untuk mengambil sikap, ujarnya.

“Dengan demikian, mohon kepada Bupati Rohil agar diaktifkan kembali kami dan juga diberikan teguran kepada Pj Penghulu Putat, supaya hal ini tidak terulang kembali, bila masalah ini berlarut lebih baik diberhentikan saja Pj Penghulu tersebut,” Pungkasnya.

Terpisah, Pj Penghulu Putat kecamatan Tanah Putih yang saat ini dijabat Edi Mohd Zen, S.Pd saat dikonfirmasi belum ada memberikan jawaban alias bungkam saat ditanya terkait alasan pemberhentian sejumlah perangkat desa dan LKD di kepenghuluannya itu.

Sementara Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Riau Nina Siahaan saat dikonfirmasi awak media respon dengan baik. Dengan hal ini ketua PPDI Riau itu, sangat menyayangkan atas kejadian yang terjadi dalam pemberhentian sejumlah perangkat desa yang sedang marak di Rohil baru-baru ini, sehingga mencuat ke publik terkesan tidak sejalan dalam peraturan perundang-undangan dan terkesan sepihak dilakukan oleh Pj Penghulu yang baru dilantik tersebut.

Nina Siahaan ikut menegaskan kepada PPDI tingkat Kecamatan hingga Kabupaten, khususnya di Rohil untuk selalu peka dengan keluhan perangkat desa yang memerlukan bantuan perlindungan hukum atas keputusan yang sepihak dilakukan oleh seorang penghulu.

“Kami selalu menekankan untuk saling koordinasi kepada teman-teman PPDI, mulai dari kecamatan hingga kabupaten, jika ada keluhan atau laporan dari perangkat desa segera ditanggapi dan cari solusinya,” Ujar Ketua PPDI Riau.

Terkait persoalan pemberhentian sejumlah perangkat desa dan LKD kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih itu, Nina meminta kepada perangkat desa untuk membuat laporan kepada PPDI Kecamatan, sehingga hal itu bisa ditindaklanjuti sampai camat terkait.

“Silahkan buat laporan, mulai dari tingkat kecamatan hingga ke jenjang berikutnya, kami selalu respon dan selalu mensupport teman-teman perangkat desa, kami akan upayakan bersama-sama, semoga kedepannya tidak ada lagi terjadi hal seperti ini,” Ujar Nina.

“Pj Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Edi Mohd Zen, S.Pd dilantik oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong pada Kamis 04 Januari 2024 lalu bersamaan dengan pelantikan Pj dari tiga kecamatan yang digelar Halaman Masjid Raya, Simpang Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih.

Disisi lain, Camat Tanah Putih, Pj Penghulu Putat, PPDI Kecamatan Tanah Putih, PPDI Rohil belum berhasil dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan. (tamrin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *