Rohil – riauindependen.co.id | Skandal seleksi penerimaan tenaga honorer Satpol PP Rokan Hilir tahun 2023 yang sempat jadi buah bibir masyarakat dan terlanjur Viral. Kini kasus skandal Satpol PP memasuki babak baru dalam proses hukum berdasarkan dari Nara sumber sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kasus skandal gurita seleksi rekrutmen Satpol PP Rokan hilir di era pimpinan Kakansatpol Syafrizal proses sidang Tipikor proses masih secara online belum pernah sekalipun tatap muka.
Menurut nara sumber, Pengacara pendamping salah satu tersangka berinisial RM merupakan klein Muhammad Hasib Nasution SH proses sidang sistem online tersebut yang terlibat ada sekitar 3 oknum yang terseret, diantaranya satu oknum berstatus PNS berinisial Sp dan 2 oknum tenaga honorer berinisial Jn dan RI.
Akibat proses sidang masih berlaku online kasus Tipikor tersebut terkesan sepi dari publikasi media, kurang terpantau dipublikasikan rekan pers, diduga akibat proses sidang masih menggunakan aturan lama sidang era zaman kondisi covid.
Muhammad Hasib Nasution SH ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini sudah masuk proses tahap eksekusi agenda pembacaan vonis ketiga tersangka. Tepatnya terhitung per tanggal 19 Maret 2014 proses sudah masuk ketahap pembacaan vonis,” ujar Lawyer Muhammad Hasib SH.
Bahkan sampai detik ini pembacaan vonis pun tidak putus-putus dan tertunda. Sudah terhitung dua kali penundaan untuk agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pegadilan Negeri Pekanbaru. Menurut pengacara muda berkantor di Kota Bagansiapiapi tersebut dalam sesi wawancara saat di konfirmasi, Muhammad Hasib Nasution.SH yang mendampingi RI di persidangan masih via online tersebut mengatakan,”bahwa kliennya Ri berstatus honorer di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara.
Masih menurut Penasehat Hukum, merasa kaget atas tuntutan dari JPU tersebut, itu tuntutan terlalu tinggi dan kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang terkesan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dimana dalam fakta persidangan dari keterangan klaiennya dan keterangan saksi bahwa segala kerugian pihak korban sudah dikembalikan dan bahkan keterangan dari ahli di persidangan juga mengatakan kalau terdakwa sudah mengembalikan kerugian itu, bisa dijadikan sebagai pertimbangan, untuk meringankan terdakwa RI. Dimana terdakwa seorang ibu rumah tangga mempunyai anak yang masih balita (Bayi). Kenapa ini tidak menjadi pertimbangan JPU dalam menentukan vonis tuntutannya..??
Sementara tersangka tenaga honorer Satpol PP berinisial MJ mendapat tuntutan yang sama yaitu 7 tahun penjara oleh JPU. Sebaliknya Oknum PNS tersangka berinisial SP mendapat tuntutan ancaman dari JPU lebih tinggi yaitu 8 tahun.
Berdasarkan hasil dakwaan yang diberikan kepada RI, pengacara Muhammad Hasib Nasution SH diakhir hasil konfirmasi membeberkan alasan keberatan, selaku penasehat hukum RI mengatakan sangat tidak pantas dan mengurangi rasa keadilan, apa yang dituntut oleh JPU mengenai pasal dan lamanya hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa, mengingat bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada pasal 12 huruf A pasal 11 UU Tipikor dan hukuman mengingat terdakwa dan menimbang dalam persidangan terdakwa sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit. Sehingga tidak mempersulit proses persidangan. Bahwa tersangka juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya dan diluar sana tersangka mempunyai tanggungjawab terhadap anak bayinya yang masih kecil.
Tersangka RI meminta dan memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” ujar Muhammad Hasib Nasution SH.(tamrin)