Alfedri; Masyarakat Kampung Sialang Sakti Harus Mampu Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Dayun – riauindependen.co.id | Pemerintah kabupaten Siak masih terus Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), kali ini untuk masyarakat Kampung Sialang Sakti kecamatan Dayun, bertempat di aula gor olahraga dusun kebun sari kampung sialang sakti, rabu (3/4/2024).

Bupati Siak Alfedri menghimbau dan ajak masyarakat bersama-sama aparatur kampung, guru-guru pengajar, baik tingkat paud sampai tingkat atas untuk selalu mengingatkan anak didiknya akan bahaya narkoba di sekitar kita, apapun itu bentuk dan jenis yang beredar dan parabpemakai barang haram tersebut harus segera di tindak oleh aparat kepolisian bergerak capat menanganinya.

“Jadikan kampung kita ‘bersinar’ yaitu kampung yang bersih dari peredaran narkoba, maka tanamkan pemahaman ini dengan niat ikhlas dan tulus untuk mengharap ridho Allah Ta’ala, mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba dilingkungan masyarakat kampung dan lindungi anak-anak generasi masa depan tetap terjaga dan terhindar dari dampak buruk narkoba”, Himbau Alfedri.

Selain itu Alfedri menegaskan komitmen pemerintah kabupaten Siak akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba dengan cara meningkatkan mutu pendidikan sebagai langkah panjang dan terdepan memutus mata rantai narkoba dangan menaikan mutu pendidikan masyarak di tingkat kampung 1 keluarga 1 sarjana dengan memberikan beasiswa.

“Mutu pendidikan akan menentukan arah masa depan anak-anak generasi penerus kita, melalui pendidikan keagaaman, kejuruan maupun ilmu pengetahuan teknologi yang berdaya saing kedepannyalah yang kita harapkan bersama-sama. Tentu anak-anak harus jauh dan membenci yang namanya narkoba, dengan memutus mata rantai peredaran narkoba ini bisa menyelamatkan masa depan generasi bangsa kedepannya “, harap Alfedri.

Kenali secara dini bahaya dan dampak buruk narkoba, sebab akan merusak kesehatan sehingga menimbulkan ganguan kesehatan dan kewarasan jiwa pelaku penguna narkoba, seperti akan menimbulkan kerusakan moral, budaya, etika dan norma-norma agama bagi penguna narkoba tersebut.(r/da/INF)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *