Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – riauindependen.co.id | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, Kamis 18 April 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial yaitu :

1. SP selaku Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk;
2. RAT selaku Karyawan PT Antam Tbk;
3. AU selaku Karyawan PT Antam Tbk;

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(r*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *