Rohil | Riauindependen.co.id | Kasat Pol PP Rohil Giat Patroli Keliling kegiatan operasi Non yustisi Pengawasan, dalam rangka operasi Non yustisi Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan terhadap Gangguan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat sekaligus Giat Patroli Keliling, Sabtu Malam Minggu (4/5/2024).
Dalam kegiatan operasi Non Yustisi Pengawasan tersebut yang dilakukan, yaitu :
Sekira Pukul 22.15 Wib apel persiapan kegiatan Langsung di ambil oleh Kabid Trantib selaku PJ Giat memberikan beberapa arahan kepada rekan rekan Saat melaksanakan kegiatan, agar dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, tetap utamakan keselamatan , dengan perintah yang diberikan Pimpinan.
Pada pukul 22.19 Wib tim melakukan penyisiran dijalan lintas pesisir dan seputaran komplek perkantoran batu 6, tim menemukan sepasang muda/i, tim mengintrogasi dan menyuruh pulang, selanjutnya tim melaksanakan razia dibeberapa hotel yang menjadi target penertiban sesuai dari laporan pengaduan masyarakat, lokasi pertama Hotel Jl. Sedar tim mendapati 1 wanita dan seorang Pria asal Kisaran Medan, tim langsung mengamankan ybs dan membawa kemako Pol-PP Rohil.
Dilanjutkan ke lokasi kedua Hotel H jalan Pahlawan sekira Pukul 23.59 Wib tim mengamankan seorang wanita usia 17 tahun warga Bagansiapiapi, dari hasil pemeriksaan di lokasi tsb ditemukan hal-hal yg mencurigakan atas perintah katim ybs dibawa ke mako Pol-Pp Rohil.
Dan lokasi ke tiga Hotel D jl. Pelabuhan baru pada pukul 00.22 tim menemukan 2 pasang pria dan wanita bukan suami istri, pada kamar yang berbeda warga Pulau Halang dan Warga Rohil dengan usia rata-rata 21 tahun berdasar indentitas yang dilihat dari yang bersangkutan. Selanjutnya tim membawa yang bersangkutan ke Mako Pol-Pp Rohil.
Selanjutnya kesemua temuan tim langsung dibawa ke mako untuk diperiksa dan diintrogasi terkait jenis pelanggaran pengenaan sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan amanat Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Tibum: dari hasil pemeriksaan dilaporkan :
1. Kesemua temuan melanggar batas waktu tidak wajar untuk berada di salah satu tempat rawan/ berkumpul;
2. Diberikan arahan untuk Segera meninggalkan lokasi dan diberikan edukasi dampak negatif bahaya dan sanksi yang dilakukan;
3. Untuk kedua pasangan dikembalikan ketempat asal yang bersangkutan;
4. Keseluruhan Temuan membuat surat pernyataan dengan tidak mengulangi perbuatan yg sama atas kejadian yg dilakukan. Kepada Kepala satuan selaku atasan PPNS dan disaksikan Para PPNS dan Seksi yg melakukan pemeriksaan;
5. selanjutnya mengagendakan pemanggilan pemilik hotel.
Dan adapun identitas pelanggar yang diamankan, yaitu :
Perempuan : DN 23 tahun, asal tanah merah; SS, 29 tahun, asal pangkatan, sumatera utara; SI, 17 tahun, asal bagansiapiapi, bagan hulu.
Laki-laki : JS, 38 tahun, asal teluk bano kec. Pekaitan; IK, 29 tahun, jalan siak, bagan timur; DS, 19 tahun, jl pahlawan, bagan hulu; WR, jl bintang, bagan punak pesisir.
Total jumlah yang diamankan 7 orang, yaitu Perempuan 3 orang, Laki-laki 4 orang. Kegiatan yang dilaksanakan Kasat Pol PP Rohil dalam Giat Patroli keliling di operasi Non yustisi Pengawasan ini, dengan dasar Undang-Undang yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Kab. Rokan Hilir Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Trantibum; Sprint Kasatpol PP Nomor : 331.1/SP4MRH/ tanggal 04 Mei 2024.
Dengan tujuan pelaksanaan giat patroli tersebut, untuk menegakan Perda/Perkada dalam menjaga ketertiban umum dan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat; Menciptakan Kondisi Wilayah Agar Tertib, Aman dan Terkendali; Meminimalisir dan Melakukan Pencegahan Dini serta Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pekat; Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk selalu menjaga trantibum.
Dalam kegiatan itu turut hadir Kasatpol, Kabid Trantibum, Kasi kerjasama, Kasi Linmas, PID (PPNS), Fridar (PPNS) , Juliandra, SH (penyidik Pembantu), Jafung Pol-Pp, Tenaga Kontrak Banpolpp 13 Personil.(tamrin)