Kuansing | Riauindependen.co.id | Tokoh masyarakat nias kabupaten kuansing meminta keadilan kepada Polres Kuansing agar pelaku penganiayaan ditangkap.
Pada bulan Maret 2024 lalu sebagai korban telah membuat laporan pengaduan penganiayaan ke Polres Kuansing atas pemukulan yang terjadi pada dirinya, sampai sekarang belum mendapat kepastian hukum yang dijadikan tersangka atas laporannya tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/36/III/2024/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 05 Maret 2024.
Dalam hal ini, Ketua Umum Permaniks angkat bicara atas terjadinya pemukulan kepada warganya yang belum ada kepastian hukum yang dilakukan Polres Kuansing karena pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka yang kejadiannya pada bulan Maret 2024 lalu.
Sangat memilukan yang dialami salah seorang masyarakat nias Desa Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, yang mengalami luka akibat penganiayaan oknum satpam bernama Ali Kadri bergaya preman.
“Awal kejadiannya itu pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib Yosef Tl. Banua berada di kantor CV, ADIKA MEKA HARA, yang mana Yosef Tl. Banua menanyakan masalah DO brondolan sawit, dan sekira pukul 19.30 Wib dengan tiba-tiba oknum satpam bernama Ali Kadri datang tanpa bertanya dengan arogansinya gaya preman langsung membabi buta baku hantam memukul Yosef Tl. Banua sebagai korban, atas kejadian tersebut Yosef Tl. Banua mengalami luka dan bengkak di bagian kepala, “tutur Yosef Tl. Banua kepada awak media Selasa (7/5/2024).
Pada saat dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H Polres Kuansing, melalui Kanit Reskrim Oktomi Saputra, S.H diruang kerjanya menjelaskan kepada awak media bersama tim, bahwa kendala kami untuk menaikkan dari Lidik ke Sidik dan juga belum digelar perkara kasus ini karena ada surat perdamaian yang dibuat tersebut.
Ditambahkan lagi bahwa di laporan awal si korban dalam peristiwa itu saat kami proses kasus pemukulan/penganiayaan tersebut sudah ada unsur tindak pidana hanya belum ditetapkan karena muncul surat perdamaian tersebut harus kami panggil lagi saksi-saksi yang ada di surat perdamaian itu sebagai tambahan pembuktian dalam proses laporan si pelapor terhadap terlapor”, kata tomy.
“Ditempat yang berbeda Penasehat Hukum korban Frima Totona Harefa, S.H., M.H menyampaikan bahwa laporan klien saya tertanggal 5 Maret 2024, sudah dua bulan masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan padahal bukti cctv sudah jelas dan terang benerang ada penganiayaan terjadi, untuk selanjutnya kami akan melaporkan kinerja Satreskrim Polres Kuansing ke Propam Polda Riau dalam waktu dekat tujuan untuk menelusuri ada apa dengan semua ini dalam memproses kasus klien kami ini, “kata Frima Harefa.
“Atas kasus pemukulan ini sebagai Ketua Umum Permaniks bersama pengurus mengajak semua pihak dan masyarakat nias dikuansing, dalam kasus ini yang telah dilaporkan di Polres Kuansing untuk bersama-sama kita kawal agar ditegakkan keadilan, kita berharap kepada Kapolres Kuansing ditangkap dan ditetapkan pelaku sebagai tersangka oknum satpam AK tersebut, “tegasnya.(red)