Gunungsitoli – Riauindependen.co.id | Sebuah Perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) dilingkungan Bandara Binaka Gunungsitoli diduga tidak mengatongi izin dan amdal serta UKL/UPL bebas beroperasi tanpa dokumen.
“Beberapa lembaga telah melaporkan kegiatan AMP ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan melalui surat No. 08/GP-KN/V/2024, Tanggal 21 Mei 2024 lalu,” Kordinator LSM SIRA Kepulauan Nias Arlianus Zebua, pada keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/6/2024) minggu lalu.
Lanjut Arlianus, sebelumnya telah disurati pihak bandara untuk meminta agar dokumen, amdal dan UKL/UPL serta izin lingkungan tersebut dapat ditunjukkan, namun hal itu diabaikan oleh pihak bandara,” ucapnya.
Sementara Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato, menilai dengan adanya kegiatan Asphalt Mixing Plant (AMP) tersebut melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dan UKL/UPL memiliki izin lingkungan,” terangnya.
Darwis menjelaskan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 36 disebutkan bahwa izin lingkungan itu wajib dalam arti tanpa pengecualian dan bila ada pelanggaran maka ada sanksi pidananya sebagaimana tercantum dalam pasal 109. Ia mendesak kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari pantauan, tampak deretan dump truk keluar masuk areal bandara membawa material batu ke lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) tersebut, juga terlihat beberapa dump truk membawa material asphalt hotmix, kabarnya akan digunakan ke sejumlah proyek strategis milik pemerintah kabupaten kota yang ada di Pulau Nias.
Saat dikonfirmasi Johnson Silitonga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan yang sedang berlangsung di Bandara itu bungkam, tidak bersedia memberikan tanggapan dan respon. Seharusnya tentang izin tersebut pihak bandara transparan bukan berdiam diri, bagaimana nantinya mengenai mutu material dan hasil pekerjaan itu? tuturnya Darwis.
Saat ini beberapa aktivis penggiat anti korupsi dan tokoh pemuda di kepulauan nias akan melapokan dan meminta kepada APH untuk menelusuri legalitas perusahaan AMP di Bandara Binaka juga kualitas bahan material yang dikelolah oleh AMP dikawasan Bandara Binaka tersebut.(Tim)