Bengkalis | Riauindependen.co.id | Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, S.H., M.H dan Kepala Seksi Pidana Khusus Hengky Fransiscus Munte, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi dari Pemerintah Tahun Anggaran 2020-2021 Kabupaten Bengkalis di Kejaksaan Negeri Bengkalis, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (29/7/2024).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten Bengkalis, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 497.103.422,26 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah duapuluh enam sen).
Uang tersebut diserahkan oleh Tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten Bengkalis.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis bukan saja sebagai proses penindakan namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.(r*)