Karaoke Family Pelihara Wanita Penghibur Dibawah Umur Tidak Memiliki Izin Beroperasi

Panipahan, | Riauindependen.co.id | Karaoke Family bisa diartikan karaoke keluarga tapi kenyataannya karaoke ini menyediakan minuman memabukkan dan wanita panggilan yang dibawah umur. Karaoke yang terletak dijalan darma ini beroperasi sampai larut malam/subuh menjadi perhatian setiap warga yang ada didekatnya lingkungan karaoke.

Karaoke yang terletak di jalan darma ini tidak memiliki izin baik dari setempat ataupun izin dari pemerintah daerah bisa diartikan legalitas tak jelas.

Saat kita konfirmasi sekdes Panipahan zarbali mengatakan “memang benar karaoke family tidak memiliki izin usaha dan sampai-sampai saya ditegur oleh beberapa lembaga dan tokoh agama, imbuhnya.

Saya baru mendapatkan laporan dari Ormas Pembela Persatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) meminta menindaklanjuti karaoke family kalau tidak memiliki Izin usaha tolong ditutup, sambung sekdes.

Dalam laporan tersebut menyatakan dugaan pelanggan hukum kepada usaha pemilik karaoke family diwilayah kepenghuluan Panipahan Kecamatan Palika. Adapun informasi yang kita dapat dari tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada dipanipahan.

Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengelola tempat hiburan antara lain undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang pariwisata. Sehubungan dengan ini kami melaporkan karaoke family tidak memiliki izin usaha yang tidak sah.

Berhubung akan diadakan bakar tongkang di Panipahan kita menduga semua kegiatan di karaoke family akan berdampak negatif pada generasi pemuda dan pemudi yang ada di Panipahan. Dugaan kita didalam ruangan pasti mereka memakai obat-obatan terlarang.

Ormas PEKAT meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah yang ada dilingkungan Kecamatan Pasir Limau Kapas menutup Karaoke Family.(tamrin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *