Rohil | Riauindependen.co.id | Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau membantah telah melakukan penyelewengan terkait pengadaan mesin nelayan tahun anggaran 2023 lalu yang dibagikan kepada nelayan tidak sesuai spek atau merek mesin berbeda dengan yang diterima nelayan.
Bantahan hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Rohil Muhammad Amin, S.Pi., M.Si., ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Kamis (02/01/2025) di Bagansiapiapi.
“Sebenarnya tidak ada penyelewengan, karena seluruhnya dilakukan secara transparan,” Kata M.Amin.
Kadis Perikanan Rohil itu menjelaskan terkait proses pengadaan mesin tersebut dilelang melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan harga yang diajukan disesuaikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) disusun berdasarkan analisis mendalam mempertimbangkan segala faktor, disesuaikan dengan harga yang diminta dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
“Kami menyusun spek harga itu sesuai dengan Perpres diatas, dimana didalam Perpres itu tidak boleh menyebutkan merek, kalo kami menyebutkan merek berarti kami memihak kepada salah satu prodak. Jadi kita tidak menyebutkan merek secara spesifikasi dalam ULP itu,” Jelas Amin.
Kadis Perikanan Rohil ikut menyampaikan masyarakat nelayan yang menerima bantuan mesin lengkap dengan As, Kipas beserta gearbox yang diserahkan langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong pada tahun 2023 lalu nelayan sangat gembira dan merasa puas menerima bantuan tersebut.
“Selama ini mulai proses penyerahan barang oleh Bupati Rohil, masyarakat sangat gembira dan merasa puas dari bantuan tersebut. Hingga sampai saat ini masyarakat nelayan belum ada komplain dengan bantuan tersebut, baik secara lisan maupun tertulis, ” Akui Amin.
Diakhir pernyataannya, Kadis Perikanan Rohil menyampaikan kalo pihak ketiga atau rekanan telah melakukan pembohongan publik terjadi kesalahan maka pihaknya akan meminta pertanggungjawaban, baik tidak sesuai spek atau kualitas rendah maka rekanan berkewajiban mengembalikan barang tersebut, ucapnya.(tamrin)