Nias Selatan | Riauindependen.co.id | Kasus penganiayaan brutal terjadi di Desa Hili Mejaya, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan. Tanonafao Laia (korban) diduga dibacok oleh Salahi Aro Halawa (pelaku) pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian ini berawal dari tuduhan bahwa korban membakar pondok kebun karet milik pelaku.
Peristiwa ini diketahui oleh Alepi Laia (25), anak korban, saat pulang dari rumah mertuanya. Ia melihat kerumunan warga di rumah orang tuanya dan mendapati ayahnya berlumuran darah. Istrinya, Intan Mas Waruwu, menjelaskan bahwa ayah mertuanya telah dibacok oleh Salahi Aro Halawa.
Pada pagi hari kejadian, Salahi Aro Halawa pergi ke kebunnya sendirian. Tak lama berselang, ia pulang dan mampir ke rumah korban, meminta izin untuk mengasah parang di samping rumah. Namun, setelah mengasah, ia tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kasar, “Kenapa Tak Keluar, Anjing!” sambil berdiri di depan pintu rumah korban dengan parang terangkat.
Korban yang heran bertanya, “Bang… Sama siapa abang bilang anjing?” Namun, tanpa peringatan, Salahi langsung membacok korban. Warga segera melerai keduanya, sementara pelaku mengaku sengaja melakukan tindakan tersebut karena menuduh korban membakar pondoknya tuduhan yang tidak berdasar.
“Kemudian, anak korban Alepi Laia resmi melaporkan kasus ini ke Polres Nias Selatan pada Selasa (18/2/2025) dengan Nomor: STPL / B /28 / II /2025 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMUT berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan”.
Alepi mendesak kepolisian agar segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. “Kami berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nias Selatan lamban dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.***