Siak | Riauindependen.co.id | Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,4 gram, (15/03/2025).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada 22 Januari 2025 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Siak menerima informasi dari anggota kepolisian mengenai dugaan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Saat tim tiba di lokasi, seorang tersangka bernama Bernando Silitonga alias Andos (38) berusaha melarikan diri setelah melawan petugas. Meski demikian, barang bukti berupa dua paket shabu seberat 6,4 gram ditemukan di lokasi kejadian bersama sebuah sepeda motor Suzuki FU yang ditinggalkan pelaku.
Selama lebih dari sebulan, Sat Resnarkoba terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada 12 Maret 2025, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Gang Trimes, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Bernando Silitonga tanpa perlawanan.
Saat penangkapan, petugas menemukan dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika. Dalam interogasi, Bernando Silitonga mengakui bahwa shabu yang ditemukan di lokasi kejadian adalah miliknya dan diperoleh dari seorang DPO bernama TS yang kini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain:
2 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,4 gram; 67 plastik klip bening kosong; 1 unit sepeda motor Suzuki FU tanpa nomor polisi; 1 buah plastik hitam pembungkus; 2 unit handphone merk Oppo.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, mengungkapkan bahwa tersangka Bernando Silitonga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu. Berdasarkan pengakuannya, ia merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, dengan pemasok utama bernama TS yang hingga kini masih buron.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja keras Tim Sat Resnarkoba Polres Siak yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka setelah lebih dari sebulan pengejaran.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Siak dan akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kapolres.
Sat Resnarkoba Polres Siak saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menangkap DPO TS yang masih dalam pelarian.***/red