Kerinci Kanan | Riauindependen.co.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Kerinci Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu seberat 1,26 gram pada Senin malam, 17 Maret 2025. Penangkapan dilakukan di sekitar Kantor Camat Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan, IPDA Sukrial, S.H., beserta tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 23.55 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah berhenti dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6806 SA.
“Setelah mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama AP (27), polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening. Barang haram tersebut awalnya berada di tangan kiri tersangka sebelum dijatuhkan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone merk VIVO milik tersangka,” ungkap AKP Januar.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka AP mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial D yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). AP bertugas untuk membawa serta mengantarkan shabu tersebut kepada pembeli yang telah memesan. Selain itu, hasil tes urine terhadap AP menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara dengan hukuman berat.
Saat ini, Polsek Kerinci Kanan masih terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap D (DPO) dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tutup AKP Januar.****