Siak | Riauindependen.co.id | Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, Polsek Koto Gasib berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor sekaligus residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kasus ini terungkap setelah laporan dari korban, Priyo Widodo Eko (54), seorang petani yang berdomisili di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Rabu (19/03/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor merek Yamaha N Max dengan nomor polisi BM 5407 SAD. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis Curanmor yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban di bengkel tempel ban milik korban yang berlokasi di Jalan Pemda Simpang RAPP, Kampung Rantau Panjang, dengan alasan hendak membeli makan siang. Namun, hingga sore hari, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut, dan korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Koto Gasib.
Berdasarkan keterangan saksi Noval Triaji dan Afsary Dewi, pelaku yang merupakan residivis Curanmor telah membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dan menjualnya kepada seorang berinisial Br (DPO) seharga Rp 5.000.000,-. Uang hasil penjualan itu telah digunakan untuk berfoya-foya, menyisakan hanya Rp 1.160.000,-.
Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/05/III/2025/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran. Pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman S. Dalimunthe bersama Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib IPDA Fuad Aprima, S.H., M.H., dan tim berhasil menemukan pelaku di sebuah Alfamart di Simpang Tiga, Pekanbaru. Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, pelaku tetap berusaha kabur, sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kiri pelaku, yang akhirnya berhasil dilumpuhkan.
IPTU Budiman S. Dalimunthe mengungkapkan bahwa pelaku berinisial Ramli Silalahi alias Pai alias Keling. Pelaku tidak hanya melakukan penggelapan di Koto Gasib, tetapi juga memiliki catatan kriminal berupa: 2 kali melakukan Curanmor di Kecamatan Koto Gasib; 1 kali melakukan pencurian rumah di Kecamatan Lubuk Dalam; 2 kali melakukan Curanmor di Kabupaten Pelalawan; Membongkar kotak infak masjid di Kabupaten Pelalawan (sempat viral di media sosial); 4 kali melakukan Curanmor di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Total pelaku telah melakukan aksi kriminal sebanyak 11 kali di berbagai wilayah.
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa: STNK sepeda motor Yamaha N Max; Dua set kunci rakitan; Sarung tangan; Satu unit ponsel OPPO A12; Uang tunai Rp 1.160.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 363 KUHP tentang penggelapan dan pencurian. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Koto Gasib.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tutup IPTU Budiman S. Dalimunthe.***