Siak | Riauindependen.co.id | Kabupaten Siak kembali menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan zakat. Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan studi banding untuk mempelajari strategi fasilitasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya.
Dipimpin Ketua Pansus, Nur Khasanah, rombongan DPRD Kuansing yang berjumlah 10 orang disambut oleh Plh Sekda Siak, Fauzi Asni, didampingi Asisten III Setda Siak, Rozi Candra, serta Ketua dan anggota Baznas Siak di Gedung Graha BAZNAS, Kampung Dalam, Kota Siak, pada Kamis (20/3/2025).
Rombongan DPRD Kuansing ingin memahami bagaimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mendukung dan memfasilitasi Baznas sehingga mampu meningkatkan pengumpulan zakat setiap tahunnya. Keberhasilan Siak dalam mengelola zakat menjadi daya tarik tersendiri bagi daerah lain yang ingin meningkatkan efektivitas tata kelola zakatnya.
Ketua Pansus DPRD Kuansing, Nur Khasanah, menyebutkan bahwa pertumbuhan penerimaan zakat di Siak cukup signifikan. “Kami melihat Siak menjadi perbincangan karena pengelolaan zakatnya luar biasa. Informasi yang kami dapatkan, zakat di Siak meningkat hingga 7 persen pada tahun 2023-2024, dengan target tahun ini mencapai Rp35 miliar. Ini pencapaian yang luar biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kuansing masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap zakat, infak, dan sedekah. Oleh karena itu, studi banding ini bertujuan untuk memahami strategi Pemkab Siak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta bagaimana regulasi daerah mendukung hal tersebut.
Plh Sekda Siak, Fauzi Asni, mengungkapkan kebanggaannya karena Kabupaten Siak dijadikan referensi oleh Kuansing dalam penyusunan regulasi pengelolaan zakat. “Kami merasa terhormat dan bangga karena Siak dijadikan contoh dalam fasilitasi pengelolaan zakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola zakat agar lebih optimal di masa depan,” katanya.
Ketua Baznas Siak, Simparis, menjelaskan bahwa Siak telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat sejak 2013, menjadikannya sebagai daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus terkait zakat. Selain itu, Siak telah ditetapkan sebagai Baznas percontohan se-Sumatera oleh Baznas Pusat.
“Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD Siak yang beragama Islam sudah menunaikan zakat melalui Baznas. Bahkan, gedung Baznas yang kita tempati ini dibangun tanpa dana APBD, melainkan dari dana amil yang ditabung selama bertahun-tahun,” jelas Simparis.
Diskusi berlangsung interaktif, di mana rombongan DPRD Kuansing aktif mengajukan pertanyaan seputar strategi peningkatan kesadaran masyarakat dalam berzakat, mekanisme pengelolaan dana zakat agar lebih tepat sasaran, serta sinergi antara Baznas, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam memperluas jangkauan penerimaan zakat.
Salah satu aspek yang menarik perhatian delegasi Kuansing adalah bagaimana Baznas Siak mampu mengoptimalkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN), perusahaan, serta masyarakat umum dalam menyalurkan zakat melalui sistem yang transparan dan berbasis regulasi yang kuat.
Nur Khasanah berharap, hasil studi banding ini dapat membantu Kuansing membangun sistem pengelolaan zakat yang lebih baik. “Kami ingin menerapkan ilmu yang kami dapat di sini untuk menyusun regulasi yang dapat membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat Kuansing,” tutupnya.**/red