Siak | riauindependen.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis daun ganja dalam sebuah penggerebekan di kios yang terletak di Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Penangkapan ini berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, mengonfirmasi bahwa timnya telah berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus peredaran narkotika tersebut, (20/03/2025).
Menurut AKP Tony Armando, operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sebuah kios di Jalan Pepaya. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak segera bergerak dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi, yaitu RF (37), MS (32), dan IH (36).
Dari hasil pemeriksaan, RF diketahui berperan sebagai bandar utama, sedangkan MS dan IH bertindak sebagai kurir serta pengguna. RF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pelaku yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AL.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 6 paket ganja dengan berat kotor 9,88 gram,
– 4 lembar kertas berwarna cokelat dan 9 lembar kertas berwarna merah,
– 1 bungkus rokok merek Coffee yang berisi ganja,
– 1 kotak anak staples dan 1 unit staples,
– 3 unit handphone dari berbagai merek (Samsung A05s, Vivo Y21A, Vivo V2026),
– 1 buku catatan berwarna cokelat berisi transaksi narkotika,
– 2 unit sepeda motor merek Honda Vario dan Supra Fit-X.
Saat dilakukan penggeledahan, lima paket ganja ditemukan di kantong celana RF, sedangkan satu paket lainnya berada di atas meja yang dimiliki oleh MS. Tes urine yang dilakukan terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine, Methamphetamine, dan THC (zat dalam ganja).
Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Siak. AKP Tony Armando mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Siak. Kami berharap masyarakat turut serta dalam upaya pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus dalam bahaya narkoba,” ujar AKP Tony Armando.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Siak berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayahnya.**/red