Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Uang Paguyuban, SMP Negeri 11 Tapung Disorot

Kampar | Riauindependen.co.id | Masyarakat dan salah satu wali murid SMP Negeri 11 Tapung, Desa Gading sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat, 21 Maret 2025, mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih iuran paguyuban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa diwajibkan membayar sebesar Rp 35.000,- per bulan. Menanggapi laporan tersebut, tim media segera melakukan investigasi guna mengonfirmasi kebenarannya.

Dugaan pungutan ini diketahui dari seorang wali murid yang menunjukkan bukti berupa kartu iuran bulanan dengan nominal Rp 35.000. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pungutan ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan dikelola oleh komite sekolah. Ketua komite, Sukamto, mengklaim bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer di sekolah.

Pihak yang disebut dalam dugaan ini adalah Komite Sekolah SMP Negeri 11 Tapung sebagai pengelola iuran serta Kepala Sekolah, Edwin, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Praktik pungutan di lingkungan sekolah, jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dikategorikan sebagai pungli. Dalam ranah hukum pidana, tindakan ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan jabatan jika dilakukan dengan sepengetahuan kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan setempat. Berdasarkan Pasal 423 KUHP, perbuatan ini dapat dikenai ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Pendidikan seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan yang membebani orang tua murid, kecuali yang telah diatur dalam regulasi resmi. Pemerintah telah menetapkan bahwa sekolah negeri dibiayai oleh dana BOS dan sumber anggaran resmi lainnya, sehingga pungutan tambahan yang tidak sah berpotensi melanggar hukum.

Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli ini. Jika terbukti benar, maka harus ada tindakan tegas agar tidak ada lagi praktik serupa yang mencederai dunia pendidikan dan merugikan masyarakat.

Beberapa daftar 47 Jenis Pungutan yang Dilarang di Sekolah : Uang pendaftaran masuk; Uang komite; Uang OSIS; Uang ekstrakurikuler; Uang ujian; Uang daftar ulang; Uang study tour; Uang les; Uang buku ajar; Uang paguyuban; Uang syukuran; Uang infak; Uang fotokopi; Uang perpustakaan; Uang bangunan; Uang LKS; Uang buku paket; Uang bantuan insidental; Uang foto; Uang perpisahan; Uang sumbangan pergantian kepala sekolah; Uang seragam; Uang pembangunan fisik; Uang kenang-kenangan; Uang pembelian alat; Uang try out; Uang pramuka; Uang asuransi; Uang kalender; Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan; Uang koperasi; Uang PMI; Uang dana kelas; Uang denda pelanggaran; Uang UNAS;Uang ijazah; Uang formulir; Uang kebersihan; Uang dana sosial; Uang jasa penyeberangan siswa; Uang map ijazah; Uang legalisasi; Uang administrasi; Uang panitia; Uang jasa lainnya; Uang listrik; Uang gaji guru tidak tetap (GTT).

Dengan maraknya dugaan pungli di sekolah-sekolah, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi dalam dunia pendidikan.(tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *