Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Tapung Hulu: SPP dan Uang Pembangunan Dibebankan ke Siswa

Kampar | Riauindependen.co.id | Praktik pungutan liar (pungli) di institusi pendidikan kembali mencuat. Kali ini, dugaan pungli terjadi di SMPN 1 Tapung Hulu, di mana siswa diwajibkan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) serta uang pembangunan.

Laporan ini pertama kali diterima oleh tim media dari masyarakat dan salah satu wali murid yang merasa terbebani dengan kebijakan sekolah tersebut. Untuk memastikan kebenaran informasi, tim media langsung melakukan investigasi dan wawancara dengan beberapa orang tua siswa serta siswa yang bersekolah di SMPN 1 Tapung Hulu, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten kampar, pada senin 17 Maret 2025.

Berdasarkan hasil wawancara, beberapa narasumber mengonfirmasi adanya pungutan berupa uang SPP sebesar Rp. 40.000,- per siswa setiap bulan dan uang pembangunan sebesar Rp. 200.000,- per siswa yang dapat dicicil.

“Kami diwajibkan membayar uang SPP setiap bulannya, selain itu juga ada pungutan untuk pembangunan sekolah,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan ini juga diperkuat oleh beberapa siswa yang mengaku mengalami hal serupa.

Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, tim media berupaya mengonfirmasi dugaan pungli ini kepada pihak sekolah. Namun, ketika tim mendatangi SMPN 1 Tapung Hulu, kepala sekolah, Prada Krisna, tidak dapat ditemui. Salah satu guru menyatakan bahwa kepala sekolah telah pulang, meskipun mobil dinasnya masih terlihat terparkir di depan sekolah.

Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Kepala sekolah tidak memberikan tanggapan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa ia menghindari awak media.

Jika dugaan pungli ini terbukti, pihak sekolah dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, setiap penyelenggara pendidikan yang secara melawan hukum memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sesuatu dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku pungli adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp.1 Milyar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Tapung Hulu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut. Tim media tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan hak jawab dan menjelaskan situasi sebenarnya.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar serta pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas apabila praktik pungli ini benar terjadi. Pembebanan biaya ilegal kepada siswa tidak hanya merugikan orang tua tetapi juga mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran tanpa beban finansial yang tidak sah.(tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *