Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., menegaskan kebijakan tegas terhadap personel Polda Riau yang terbukti menggunakan narkoba. Anggota yang hasil tes urinenya positif akan diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai bagian dari komitmen Kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme, (24/03/2025).
Kapolda Riau menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh personel Polda Riau tanpa pengecualian. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Setiap anggota yang terjaring razia narkoba dan dinyatakan positif dalam tes urine akan langsung diproses dengan rekomendasi pemecatan atau PTDH. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas institusi dan memberikan efek jera.
Kebijakan ini berlaku segera dan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Razia dan tes urine akan dilakukan secara berkala dan mendadak di seluruh jajaran Kepolisian di bawah Polda Riau.
Menurut Irjen Pol Herry Heryawan, tindakan ini merupakan langkah tegas dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian. Polisi harus menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat dalam penyalahgunaannya.
Kapolda Riau memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat. Tes urine dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin dan jika ada yang terbukti positif, proses hukum serta rekomendasi PTDH akan segera diusulkan.
Selain melakukan tindakan internal, Polda Riau juga berkomitmen untuk terus menindak jaringan narkoba di masyarakat. Tidak ada ruang bagi narkoba, baik di lingkungan Kepolisian maupun di tengah masyarakat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan anggota Kepolisian semakin disiplin, profesional, dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.****