Pekanbaru | Riauindependen.co.id | Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat menjelang dan selama musim mudik Lebaran. Seorang pelaku spesialis pembobol rumah kosong dan kos-kosan berhasil ditangkap setelah beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Riau.
Tersangka berinisial HN ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Jumat, 4 April 2025. HN merupakan residivis yang sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2025 hingga awal April 2025, dengan sasaran utama rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik penghuninya.
Tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai kurir pengantar paket. Bila penghuni rumah tidak ada, ia langsung membongkar rumah dan membawa kabur barang berharga. Aksinya dilakukan pada siang hari, antara pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sebanyak 29 TKP tersebar di beberapa wilayah, yaitu: 5 TKP di Rumbai; 7 TKP di Jalan Garuda Sakti; 9 TKP di Kecamatan Tampan; 4 TKP di Rimbo Panjang, Kampar; 2 TKP di sekitar Universitas Islam Riau (UIR); 1 TKP di Siak Hulu.
Kasus ini mulai terendus setelah unggahan viral dari akun Instagram Detak Kampar pada 2 April 2025, yang memperlihatkan aksi pencurian terekam CCTV di sebuah rumah di Siak Hulu. Tim cyber patrol Ops Ketupat langsung melakukan verifikasi dan koordinasi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari rekaman CCTV. Penangkapan dilakukan keesokan harinya di sebuah ATM wilayah Sukajadi, Pekanbaru.
Pihak kepolisian menyita berbagai barang hasil curian, antara lain: 5 unit sepeda motor; Laptop, kamera, dan ponsel; Barang-barang lainnya yang sebagian telah digadai atau dijual oleh pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.****