Pelalawan – riauindependen.co.id |Terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022, Satlantas Polres Pelalawan akan melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani, SIK, kepada awak media, (28/9/2022).
AKP Lily Sulfiani, SIK, menyebutkan bahwa adapun sasaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 ini dengan meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan menganggu Kamseltibcarlantas, ucapnya.
“Dalam operasi ini nanti kita juga memprioritaskan terhadap pelanggaran lalu lintas seperti tidak mengunakan Helm SNI dan Safety Belt, melawan arus, kendaraan melebihi batas kecepatan, mengunakan Hp saat mengemudi, boncengan lebih dari satu orang bagi kendaraan R2, berkendara dengan pengaruh alkohol, dan pengendara dibawah umur,” terang Kasat Lantas Polres Pelalawan.
Lily juga menambahkan, dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 kali ini, pihaknya juga akan melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang berbentuk seperti, Kendaraan tidak layak jalan, Kelengkapan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 ( TNBK, Kaca Spion, Wiper, Kotak P3K, dll ), Kendaraan tidak dilengkapi administrasi, Kendaraan yang memasang dan menggunakan lampu isyarat lalu lintas, Kendaraan bermotor tidak mengunakan knalpot standart ( Bising ), Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, Kendaraan derek tanpa izin operasional ( LLAJ ), Kendaraan Overload ( melebihi batas muatan) dan Tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Saya menghimbau kepada semua pengendara, dalam melakukan perjalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan tersebut sesuai standart, tidak dalam pengaruh alkohol, tidak ugal-ugalan dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani, SIK, himbau kepada masyarakat dan seluruh pengendara yang berlalu lintas, tegasnya.***