Kuansing | Riauindependen.co.id | Seorang wanita paruh baya warga Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi berinisial SN (42) nekat menjadi pengedar sabu-sabu. Wanita ini yang kesehariannya sebagai Petani, nekat menjual belikan barang haram narkotika jenis sabu.
Hal itu terungkap ketika petugas Polsek Logas Tanah Darat sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi.
Awal mulanya, selasa (7/3/2023) petugas menciduk seorang pria berinisial AI (26) warga Desa Kuantan Sako sekira pukul 22.00 WIB Dari tangan AI, diamankan sabu-sabu siap pakai seberat 0,38 gram. Kepada petugas, AI kemudian bercerita bahwa barang tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial SN.
“Kemudian tim lidik Logas Tanah Darat melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan seorang perempuan berinisial SN,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH.
Dari tangan SN diamankan uang sebesar Rp.374.000. (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) hasil dari menjual sabu, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan dan 1 (satu) set alat hisap berupa bong “Jadi tersangka SN ini penjual, untuk asal muasal barang itu dari mana masih kami lakukan penyelidikan, ” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polres Kuansing/jas)