Jakarta | riauindependen.co.id | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (14/3/2023). yaitu :
Tersangka TAUFIQ RIDHO bin TEGUH RAHAYU (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka WAWAN GUNAWAN Pgl WAWAN bin MAZRINAL dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka JIMMI ASSA alias JIMMI dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobangu di Dumonga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka NURDIN AKASIR alias UTU dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka FELMA BABAY dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka YUBELINA ADAHATI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Tersangka M. RIZA FAHLIPI bin MARZUKI dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka SELAMAT WAHYU ARJIANTO bin WAKIJAN dari Kejaksaan Negeri Banjar baru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka HADIANOR als KUWANG bin (alm) SUWARDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ANDY KURNIAWAN alias BAGONG bin SUWARSONO (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka CHOIRUL UMAM bin MASDUKI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka DENI BAGAS SUHARDA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka GINANJAR TEGUH DWI SAPUTRO bin SAPIT dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HARUL NABIDIN bin SUMIRAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ILMAN ABID bin SUNARI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka RIO SULISTYA WAHYU SURYANI binti M. SURYA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka YUNANIK binti WAJIMAN Al. YUNA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka BENNY ARIYANTO bin SUMAJI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka SYAIFUL IKHWAN bin ABDUL WAHAB AFFAN dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka VALENTINO DWI FEBRIAN dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MUBAROK dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ABDUL AMIN bin alm. ARIS SUTRISNO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka DIAN SUSANTO bin KAMIM dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka BAMBANG EDI SANTOSO bin WARITO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka ABDUR RAHMAN bin ABDUS SHAHID dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka RUDI UTOMO bin TARMI dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka MUKHAMAD ROFIQ HIDAYAT bin SUNARTO dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka PRINGGO IRAWAN dari Kejaksaan Negeri Lumajang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Tersangka MIADI alias BIMBO bin WAGIYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka TAMSIR bin UMAR dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka OKY AZHARHADI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka JEFRI PERPULUNGEN SURBAKTI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka CANDRA HADI WIJAYA ALS CANDRA, S.Sos. I bin MUHAMMAD NOOR THAIB dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka MUHAMMAD KHAIRI bin H. AHMAD dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Editor : red
Sumber : Kapuspenkum Kejagung