Pekanbaru | riauindependen.co.id | dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH, bertempat di ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (21/3/2023).
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Jaksa Fungsional dan Staff bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative :
Kejaksaan Negeri Pekanbaru, An. Tersangka Muhammad Taufik Hidayat Alias Taufik bin Santoso yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana.
Dengan Kasus Posisi :
Bahwa tersangka Muhammad Taufik Hidayat Alias Taufik Bin Santoso merupakan seorang buruh harian lepas seorang anak dari pedagang bakso tinggal di sebuah rumah kontrakan di jalan Merpati gang TVRI 1 kelurahan Labuh Baru Timur kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru, pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB ketika tersangka sedang berada di rumah kontrakannya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2376 DAR yang merupakan milik teman satu rumah kontrakan tersangka yaitu saksi John Roy dan pada saat itu saksi Jhon Roy sedang berdinas di luar kota kemudian karena tersangka sakit hati kepada saksi Jhon Roy yang telah mengganggu dan mengajak pergi pacar tersangka sehingga timbul niat tersangka mengambil sepeda motor milik saksi Jhon Roy tersebut tanpa seizinnya.
Selanjutnya, tersangka memfoto sepeda motor tersebut dan memposting di grup facebook PJBO dan menjual sepeda motor milik saksi Jhon Roy dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB tersangka dihubungi oleh seorang pembeli yaitu saksi Fikri Syofializar yang melihat postingan tersangka di grup facebook PJBO dan sepakat dengan harga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) lalu tersangka meminta saksi Fikri Syofializar untuk datang ke rumah kotrakan tersangka. Sekira pukul 11.00 WIB saksi Fikri Syofializar sampai di rumah kontrakan tersangka bersama dengan teman saksi Fikri Syofializar yaitu Maryoni dan Yori lalu saksi Fikri Syofializar melihat sepeda motor tersebut berada di dalam ruang tamu lalu tersangka menunjukkan BPKB asli dari sepeda motor tersebut yang sebelumnya tersangka ambil di kamar saksi John Roy dan mengakui sepeda motor tersebut milik tersangka lalu tersangka mengatakan bahwa kunci sepeda motor tersebut hilang sehingga saksi Fikri Syofializar mempercayainya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) saksi Fikri Syofializar transfer ke rekening tersangka. Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB saksi Adri Darma dan saksi Frans MJ. Sitorus yang merupakan anggota kepolisian Polsek Payung Sekaki mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di jalan melur kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru.
Kemudian, saksi Adri Darma dan saksi Frans MJ. Sitorus mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2376 DAR dari sepeda motor milik saksi John Roy yang kemudian tersangka jual kepada saksi Fikri Syofializar melalui grup facebook PJBO selanjutnya ketika dihubungi saksi Fikri Syofializar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut masih dalam penguasaannya kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Payung Sekaki untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative ini diberikan dengan uraian, yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.**
Editor : red