Siak | riauindependen.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melalui Tim Penindak Perda yang di Pimpin langsung Kabid PPUD Subandi, S.Sos.,M.Si, di dampingi Sekcam Kecamatan Sei Apit Susandi, S.IP.,M.IP, bersama TNI, POLRI, Melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Sei Apit, Rabu (5/4/2023).
Setelah turun Tim Penindak Perda Satpol PP Kabupaten Siak berhasil mengungkap jaringan peredaran penjualan minuman keras (MIRAS) tanpa izin di wilayah Kabupaten Siak, Dalam Operasi itu petugas berhasil mengamankan ratusan miras berbagai jenis sebanyak 225 botol.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Hendy Derhavin, SE.,MM mengungkapkan bahwa Operasi Miras ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat yang resah oleh keberadaan dan peredaran miras di wilayah tersebut.
“Telah kita amankan sebanyak 225 botol Miras dari yang ditemukan di Desa Sei Apit Kecamatan Sei Apit dengan dua orang pemilik yaitu Saudari SY dan MS. Dan minuman keras sebanyaK 225 botol tersebut diamankan MAKO Satpol-PP Kabupetn Siak dan pada pemilik miras kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak untuk di periksa.
Selanjutnya sesuai dengan Surat Panggilan yang sudah diserahkan oleh Penyidik kepada pemiliik miras, kita berharap dengan kegiatan operasi masyarakat ini dapat membuat efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar perda kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022,” Jelasnya.
Kita melaksanakan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin setiap bulannya terkhusus untuk bulan suci ramadhan ini dan akan kami gencarkan untuk melakukan penertiban untuk kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat.***/t