Kurang Dari 24 Jam Residivis Pencurian Kembali Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangko

Rohil | riauindependen.co.id | Gerak cepat ungkap pelaku tindak pidana Kurang dari 24 jam, seorang Residivis pencurian bernama Hendriyanto als Hendri (23) yang merupakan warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil.

Pelaku yang diketahui baru saja keluar dari Lapas Bagansiapiapi sekitar 1 bulan 3 hari tersebut diamankan dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Rokan hilir Akbp Andrian pramudianto.SH.Sik.Msi. saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres rokan hilir Akp Juliandi,SH Kamis (27/4/2023) membenarkan bahwa pelaku curas yang merupakan resedivis tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 14 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Bangko / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 27 April 2023 dimana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan Unit reskrim polsek bangko.

Sementara itu Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto,SH melalui Kanit reskrim Iptu Irwandi H Turnip menerangkan kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 04.30 wib di salah satu warung milik pelapor bernama Eni Dianasari yang berada di Jalan Sumatra laut, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko merasa dirugikan dengan tindak pidana pencurian di warung miliknya.dimana setelah diketahui barang-barang yang hilang berupa satu buah dompet plastik yang berisikan, Kartu ATM, KTP, dan uang senilai Rp.500 ribu, dua buah tabung Gas LPG isi 3 Kg senilai Rp.340 ribu, satu buah speaker, 140 bungkus rokok berbagai macam merek Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.904.000.00.

Setelah menerima laporan dari korban pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 15.30 wib tim  yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H,M.H bersama Panit 1 opsnal polsek bangko Ipda cevin T beryan djari,Strk melakukan penyelidikan dengan mencari video CCTV di TKP dan lakukan interogasi saksi-saksi.

Kemudian setelah mendapatkan bahan keterangan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H,M.H langsung menuju lokasi keberadaan tersangka Hendriyanto als Hendri di jl Kampung baru kelurahan bagan hulu dimana tersangka sering nongkrong.

Kaget dengan kedatangan petugas secara tiba tiba hingga tersangka Hendriyanto als Hendri tidak dapat mengelak pada saat diamankan setelah  dilakukan introgasi terhadap tersangka Hendriyanto dirinya mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Rizal als Ijal (DPO) sedangkan hasil dari pencuriannya disimpan dirumah tersangka Hendriyanto als Hendri di Jalan perumahan reselemen kampung baru Kepenghuluan Bagan Hulu tepatnya di kamar dalam lemari.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan pengeledahan terhadap rumah pelaku dan menemukan barang bukti hasil curian di warung milik pelapor. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ini disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Dari hasil tes urine, tersangka positif Amphethamin dan methampetamin,” pungkasnya.(tamrin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *