Jakarta | riauindependen.co.id | Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu 3 Mei 2023 yaitu :
Tersangka AMRAN alias ARI bin AGUS dari Kejaksaan Negeri Pinrang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan Alasan pemberian dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum, dan Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, sehingga Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Dalam proses perdamaian tersebut dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dengan Pertimbangan sosiologis, dan
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. **(red)