Teddy Minahasa Putra Dijatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh Majelis Hakim

Jakarta | riauindependen.co.id | Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm) dalam perkara peredaran narkoba, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dengan amar putusan terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm) pada pokoknya, yaitu:

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

Dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti sebagai berikut:

1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:

1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram).

1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram).

1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3720 gram).

1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan:

1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 9,9740 gram).

1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian d ipersidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 10,0126 gram).

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 5,2625 gram).

1 (satu) buah handphone merk Huawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan IMEI 8623930449810894 dan 862393049856475 (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN).

1 (satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MELALUI SAKSI ARIF HADI PRABOWO).

1 (satu) lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Komandan Distrik Militer (Dandim), dan Walikota yang dimuat oleh akun YouTube tvOneNews dan diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu Telusur tvOne.

1 (satu) dokumen berisikan 1 (satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan, dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti (TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA);

1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvOne selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 (DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA);

Menetapkan agar Negara membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari.**(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *