Tahap II dalam Perkara Tipikor Uang Tunjangan Kinerja atau Remunerasi

Bandar Lampung | riauindependen.co.id | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka yaitu Tersangka LN, Tersangka BR, dan Tersangka SR kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tahun 2021-2022, Rabu (10/5/2023).

Adapun indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut yaitu:

Melakukan mark up penggelembungan besaran tunjangan kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dimana setelah uang tersebut, masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan.

Kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka LN.

Mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tunjangan kinerja, dimana sebelumnya dibayarkan melalui rekening Bank BNI.

Namun sejak bulan Maret 2022, tunjangan kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan tunjangan kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim).

Mengajukan tunjangan kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji.

Berdasarkan hasil audit dari auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing oknum tersebut sebesar Rp4.124.352.470, dengan rincian yaitu:

Tersangka LN: Rp. 3.171.872.638
Tersangka BR: Rp. 3.171.872.638
Tersangka SR: Rp. 586.752.300
Dalam tahap penyelidikan, ketiga oknum telah melakukan pengembalian sebesar Rp. 183.000.000 ke kas Negara.

Selanjutnya dalam tahap penyidikan, ketiga oknum kembali melakukan pengembalian sebesar Rp. 781.000.000 dengan rincian:

Tersangka LN: Rp. 542.700.000
Tersangka BR: Rp. 118.300.000
Tersangka SR: Rp. 120.000.000
Dari tahap penyelidikan dan penyidikan, total keseluruhan kerugian Negara yang dikembalikan ke kas Negara sebesar Rp. 964.000.000.-

Akibat perbuatannya, ketiga oknum tersebut disangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan persidangan.**(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *