Satreskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Perdagangan Anak Di Bawah Umur Di Wisma Oshin Kota Teluk Kuantan

TELUKKUANTAN | riauindependen.co.id | Pihak Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur. Pihak Polres pun juga berhasil membekuk seorang waria yang menjadi pelaku kasus tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH  kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/6/23), menjelaskan kronolagi pengungkapan berawal dari adanya laporan warga kepada AKP Linter yang menyebutkan adanya seorang Waria (Wanita Pria) yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani lelaki hidung belang (tamu) atau untuk melakukan persetubuhan di salah satu wisma dibilangan Kota Teluk Kuantan.

Tim yang langsung dipimpin oleh AKP Linter langsung bergerak menuju tempat kejadian, dan langsung melakukan pengecekan dilokasi pada pukul 23.30 WIB. Dan benar saja, di salah satu kamar, Tim Opsnal mendapati seorang waria berinisial S dan seorang anak perempuan dibawah umur.

Tim pun langsung menginterogasi keduanya, dan informasi dari anak perempuan dibawah umur itu, mengakui telah menerima dan melayani laki-laki untuk berhubungan badan.

Tak sampai disitu, tim opsnal pun juga melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial S tersebut, dan didapati satu Unit Handphone Merk OPPO warna Gold type A17K dan dari korban ditemukan uang didalam tas nya sejumlah Rp. 900.000 yang merupakan hasil transaksi antara S, korban dengan  lelaki hidung belang (tamu) dan satu buah Kondom yang digunakan sebagai alat kontrasepsi didalam Tas milik korban.

Lalu baik pelaku dan korban langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya, sedangkan pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuansing.

”Untuk pelaku kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12  UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 297 KUHP,”pungkas Linter.**(jasriadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *