PENGAJIAN RUTIN KEJAKSAAN TINGGI RIAU OLEH USTAD SYEIKH MAULANA HUSEN AL MUQRI

Pekanbaru | riauindependen.co.id | Kejaksaan Tinggi Riau laksanakan Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang beragama Islam. bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (17/7/2023).

Dalam penyampaiannya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan Sujud sahwi merupakan salah satu amalan yang diajarkan dalam agama Islam. Sujud sahwi dilakukan karena seseorang melupakan sesuatu gerakan dalam salat, seperti lupa duduk tahiyat awal, ragu dengan jumlah rakaat yang sudah dilakukan, atau kelebihan dan kekurangan rakaat.

Selanjutnya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menjelaskan pengertian Sujud sahwi adalah sebuah sunnah yang dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam dalam salat. Kata sahwi memiliki arti lupa. Amalan ini disebut dengan sujud sahwi karena sujud ini dilakukan ketika lupa dalam salat. Dengan kata lain, sujud sahwi dilakukan untuk menutup kekurangan saat salat yang disebabkan karena lupa.

Diakhir penyampaiannya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan alasan melakukan Sujud Sahwi dan sujud sahwi dilakukan pada saat apa? Ada beberapa alasan atau keadaan yang menyebabkan kita disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi, yaitu :

* Kekurangan rakaat salat dan baru sadar usai salat.
* Kelebihan jumlah rakaat.
* Ragu dengan jumlah rakaat yang sudah dilakukan.
* Meninggalkan tasyahud awal karena lupa.
* Meninggalkan atau melebihkan suatu gerakan salat.
* Mengerjakan sesuatu ketika salat yang menyebabkan salat tidak sah.
* Membaca doa yang salah atau keliru dengan gerakan salat yang seharusnya dilakukan.

Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan.**(r)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *