Jaksa Berhasil Buktikan Dakwaan Dalam Perkara Proyek Pengadaan Satelit Orbit 123° BT

Jakarta | riauindependen.co.id | Persidangan dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, Terdakwa ARIFIN WIGUNA, Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR, dan Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Adapun amar putusan terhadap para Terdakwa yaitu:

Terdakwa LAKSAMANA MUDA TNI (PURN) AGUS PURWOTO. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas.

Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 153.094.059.580,68 dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa ARIFIN WIGUNA, Terdakwa SURYA CIPTA WITOELAR, dan Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN. Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas.

Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000.000, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut, para Terdakwa, Penasehat Hukum, dan Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir.**(r)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *