Pekanbaru | riauindependen.co.id | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, S.H beserta Para Koordinator, Para Kasi dan Kasubbag di Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang/Badan Diklat Kejaksaan RI Tahun 2023 secara virtual dengan tema “Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (20/9/2023).
Dalam pengarahan dan sekaligus Pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang/Badan Diklat Kejaksaan RI tahun 2023, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan tema ini sejalan dengan semangat menjaga serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan yang saat ini mencapai 81,2%. Persentase tersebut merupakan capaian tertinggi Kejaksaan sepanjang sejarah sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 lalu.
“Dengan pencapaian tersebut, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di manapun berada atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam melaksanakan tugas serta kewenangannya secara konsisten dan penuh dengan rasa tanggung jawab, sehingga dapat menghasilkan prestasi dan memberikan citra yang positif bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan dengan mengingatkan bahwa tidak lama lagi kita akan menghadapi perhelatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara serentak pada Tahun 2024 mendatang, yang baru pertama kali dilakukan dalam sejarah PEMILU Indonesia. “PEMILU secara serentak sebagai sebuah perhelatan politik, jika tidak disikapi dengan hati-hati dan cermat sedikit banyak akan mempengaruhi berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kita”.
Untuk itu Jaksa Agung meminta agar segenap jajaran dalam setiap pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan pada masa penyelenggaraan PEMILU secara serentak agar memedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kemudian Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan peran Intelijen untuk mendeteksi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pelaksanaan proses demokratisasi dengan memanfaatkan posko pemilu sebagai sumber informasi bagi pimpinan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dicermati sehingga terhindar dari akat politik sebagai bentuk independensi penegakan hukum oleh Kejaksaan.
Diakhir Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan Rakernis merupakan tindak lanjut dari upaya melakukan evaluasi capaian kinerja dalam pelaksanaan program dukungan manajemen, serta program penegakan dan pelayanan hukum yang terdapat pada masing-masing bidang untuk menghasilkan penyusunan Rencana Program Kerja Kejaksaan yang lebih optimal.
“Dengan evaluasi capaian kinerja penting untuk memastikan anggaran yang diberikan kepada Kejaksaan digunakan secara tepat sasaran dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan Tahun 2020-2024 yang nantinya berkontribusi pada tercapainya Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024,” ujar Jaksa Agung.
Dan berharap Rakernis ini tidak hanya sebagai ajang konsultasi formalitas belaka, namun harus ditindaklanjuti sungguh-sungguh memberikan sumbangsih pikiran serta inovasi dalam memetakan setiap permasalahan yang ada saat ini, guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang semakin baik kedepan.
Jaksa Agung RI Burhanuddin mengingatkan untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan Rakernis ini juga, Jaksa Agung berpesan agar:
a. Lakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami dalam pencapaian kinerja untuk mengetahui kekurangan, kelemahan sekaligus potensi yang dimiliki.
b. Identifikasi dan inventarisasi setiap kendala dan hambatan aktual baik yang telah, sedang, dan akan dihadapi.
c. Formulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan dalam upaya mewujudkan penguatan tugas dan fungsi serta peningkatan kinerja masing-masing bidang
Selanjutnya, pengarahan oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, S.H., M.H menyampaikan terkait Perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi
Dalam pengarahannya Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, S.H., M.H menyampaikan Reformasi Birokrasi (RB) merupakan sebuah kebutuhan di tengah dinamika kompleksitas global yang menyebabkan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. Tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan melalui RB yang berkualitas pada akhirnya adalah untuk mempercepat tercapainya Pembangunan Nasional.
Dengan kata lain, RB merupakan sebuah instrumen alat ( tools) dalam rangka percepatan pencapaian prioritas kerja Presiden dan Pembangunan Nasional. RB menjadi salah satu dari lima agenda prioritas Pembangunan Nasional yang menjadi fokus dari pemerintahan. Arahan Presiden tentang RB berkaitan dengan tiga hal utama, yaitu mewujudkan birokrasi yang mampu menciptakan hasil, birokrasi yang mampu menjamin agar manfaat kebijakan itu dirasakan oleh masyarakat.
Selanjutnya Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, S.H., M.H menyampaikan Kejaksaan RI menjadi pelopor dan menjadi instansi pertama dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu pada Tahun 2001. Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP telah melakukan Audit Tata Kepemerintahan Kejaksaan RI jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga lain. Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dari Tahun 2018-2022 yang sudah mendapatkan predikat WBK sebanyak 105 satker dan predikat WBBM sebanyak 18 satker.
Kegiatan Pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang/Badan Diklat Kejaksaan RI Tahun 2023 secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar.*(r)