Rohil | Riauindependen.co.id | Proses skandal penerimaan seleksi honorer Satpol PP Rokan Hilir tahun 2023 harus diakui banyak menimbulkan konflik. Akibat bola panas kasus ini sempat jadi berita viral dan efek domino mengakibatkan konflik berujung sampai berproses ke Pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya pada Selasa (26/3/2024) akhirnya ketiga tersangka berinisial SP, MJ dan RM meskipun kasus Tipikor tidak pernah dilakukan sidang tatap muka, namun proses dari awal hingga dijatuhkan vonis sidang, berproses secara online berjalan lancar.
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengetuk palu vonis dan akhirnya menetapkan tersangka oknum PNS berinisial SP di vonis 5 Tahun 1 bulan plus denda Rp.300 Juta sub 3 bulan. Selain itu, bawahan SP untuk 2 oknum berstatus tenaga honorer MJ di vonis 4 tahun 6 bulan denda Rp.250 juta sub 3 bulan dan RM di vonis 4 Tahun 6 bulan denda Rp.150 juta sub 3 bulan penjara.
Berdasarkan hasil konfirmasi kesalah satu Lawyer (Penasehat Hukum) RM terkait hasil vonis klaiennya Muhammad Hasib Nasution.SH mengatakan, pada sesi setelah pembacaan vonis oleh majlis Hakim, RM menyampaikan ke Majelis Hakim menyatakan pikir-pikir. Jadi kalau pikir-pikir bisa banding dan bisa menerima vonis tersebut. Waktunya untuk dapat mengajukan banding 7 hari setelah dibacakan vonis,” ujar Adv. Muhammad Hasib Nasution, S.H saat dikonfirmasi.
Pengacara Muhammad Hasib Nasution.SH tetap menghargai keputusan Majelis Hakim PN Pekanbaru, tapi kemungkinan kita akan gunakan kesempatan untuk melakukan upaya hukum 7 hari kedepan. Karena ketentuan mengenai banding ini diatur pasal 67 KUHP serta pasal 233 KUHP.
Saat dikonfirmasi, Muhammad Hasib Nasution SH, Rabu (3/03/2024) pasca setelah waktu jeda 7 hari untuk mencari upaya hukum terkait klaiennya, mengatakan bahwa RM pada kesimpulan akhirnya menerima vonis tuntutan yang di vonis Majelis Hakim.
Diakhir konfirmasi Adv. Muhammad Hasib Nasution, S.H mengatakan jika ada info terbaru seperti ada temuan batang bukti indikasi dugaan keterlibatan pihak internal di di Satpol PP ikut terindikasi terkait kasus seleksi penerimaan seleksi Satpol PP tahun 2023 dalam istilah hukum “Novum” bisa saja dilaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum dan upaya para terpidana bisa melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK),” ujar Lawyer domisili berkantor di Bagansiapiapi tersebut.(tamrin)