WC Masjid Nurul Iman Tidak Selesai, Kontraktor Melanjutkan Proyek Kantor KUA Dengan Dana Fantastis

Panipahan | Riauindependen.co.id | Pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berjalan sesuai rencana dan diharapkan selesai tepat waktu. Saat ini pemasangan cerocok pondasi bawah telah dilakukan. Lokasi pembangunan gedung KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas (PALIKA) terletak di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Progres pembangunan sudah terlihat dari kondisi di lapangan dan kehadiran para pekerja atau tukang di lokasi tersebut. Gedung ini didanai oleh APBN melalui Pemerintah Provinsi Riau, dengan CV Yahya Abadi sebagai pelaksana dan CV Zevanya sebagai pengawas. Nilai kontrak pembangunan gedung ini mencapai Rp1.200.000.000 ( satu miliar dua ratus juta rupiah )dengan tahun anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Camat Pasir Limau Kapas mengungkapkan harapannya agar gedung KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas dapat menjadi percontohan bagi semua KUA di Kabupaten Rokan Hilir, baik dari segi fisik maupun pelayanan. Camat berharap pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji ini dapat selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sejak awal pekerjaan. Diharapkan kantor ini dapat segera ditempati oleh kepala KUA beserta stafnya, dan siap melayani masyarakat dengan suasana tempat yang baru, semoga berkah dan bermanfaat.

Selama ini kantor KUA di Kecamatan Pasir Limau Kapas hanya menggunakan kantor kontrak dan tidak memiliki kantor khusus. Oleh karena itu, pembangunan gedung KUA ini sangat dinantikan oleh masyarakat ungkap Suwarno.

Namun dalam proses konfirmasi dengan kepala tukang di lokasi pekerjaan, terdapat beberapa kendala. Kepala tukang tidak memiliki bistek yang diminta oleh wartawan dan mengarahkan kepada pihak pengadaan material. Namun, pihak pengadaan material juga tidak memiliki bistek dan mengarahkan kepada kontraktor. Sayangnya, kontraktor yang dihubungi wartawan tidak memberikan jawaban.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan pembangunan ini dijaga kerahasiaannya, padahal undang-undang keterbukaan informasi publik dirancang untuk mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBD agar transparan dan akuntabel. Sampai saat ini kontraktor tidak memberikan bistek bangunan yang dikerjakan.

Kurangnya pantauan dari pihak Konsultan Bangunan makanya bangunan yang ada di palika kurang memuaskan. Dari bangun jalan, WC, Bak Air sampai bangunan kantor-kantor yang ada di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Pada tahun 2023 kontraktor yang bernama DS (Damyat Soleh) pernah mengerjakan proyek WC Masjid Nurul iman tidak selesai, apa lagi proyek kantor KUA ini dibilang anggaran begitu besar, ditambah saat kita meminta bistek tidak di beri oleh kontraktor dan kepala tukang menjadi pertanyaan kita ada apa..?

Saat kita konfirmasi salah 1 ( satu ) masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” kontraktor yang bernama damyat Soleh ini sudah banyak melakukan pembangunan tapi kurang bagus kualitasnya bangunan nya. Contohnya pada saat damyat menjadi ketua Pokmas pembangunan WC di masjid Nurul iman tidak selesai dan bak Air kualitasnya kurang memuaskan, tambahnya.

Dalam hal ini kami sebagai masyarakat Panipahan dan Wartawan di Rokan Hilir meminta kepada Aparat Penegak Hukum memanggil dan memeriksa pelaku dan memberikan sangsi seberat mungkin agar ada efek jera.(tamrin/budi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *